Peraturan Menteri Perdagangan
05/DAGLU/PER/8/2009
Tanggal Peraturan

DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI,

Menimbang : a. bahwa telah terjadi penggantian yang bertanggungjawab atas penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) pada beberapa Instansi/badan/lembaga yang menjadi Instansi Penerbit SKA;
    b. bahwa dalam rangka memperlancar proses Penyelengaraan penerbitan Surat Keterangan Asal agar dapat terselenggara dengan efesien dan efektif, perlu menetapkan penggantian pejabat penandatangan SKA;
    c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu dilakukan perubahan atas Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 10/DAGLU/PER/10/2007 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal dan Pejabat Penandatangan Surat Keterangan Asal;
    d. bahwa berdasarkas pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
       
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/M Tahun 2005 tentang Pengangkatan Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Perdagangan;
    2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/8/2007;
    3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/10/2006 tentang Penerbitan Surat Keterangan Asal (Cartificate of Orign) Untuk Barang Ekspor Indonesia.
       
    MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERUBAHAN KEEMPAT ATAS LAMPIRAN V PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI NOMOR 10/DAGLU/PER/10/2007 TENTANG INSTANSI PENERBIT SURAT KETERANGAN ASAL DAN PEJABAT PENANDATANGAN SURAT KETERANGAN ASAL.
       
    Pasal I
    Mengubah beberapa nama pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menandatangani SKA dan pejabat penggantinya pada beberapa daerah pada lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 10/DAGLU/PER/10/2007 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal dan Pejabat Penandatangan Surat Keterangan Asal seperti tercantum pada Lampiran Peraturan ini.
       
    Pasal II
    Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, Pejabat Penandatangan Surat Keterangan Asal sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 10/DAGLU/PER/10/2007 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan Direktur Jenderal ini.
       
    Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 2 November 2009.
   
  Ditetapkan di    :    Jakarta
Pada tanggal    :    28 Agustus 2009

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri,
ttd,

Diah Maulida

Salinan Peraturan ini disampaikan kepada:
1.    Menteri Perdagangan;
2.    Sekretaris Jenderal Dep. Perdagangan;
3.    Para Kepala Instansi Penerbit SKA.
   



 

Status Peraturan
Aktif
Tag Peraturan