Peraturan Menteri Keuangan
47/PMK.04/2012
Tanggal Peraturan


MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47/PMK.04/2012

TENTANG
 
TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG
KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN
SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
DAN PEMBEBASAN CUKAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (6), Pasal 10 ayat (5), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (4), Pasal 13 ayat (2), Pasal 15 ayat (4), Pasal 16 ayat (6), Pasal 17 ayat (6), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22 ayat (8), Pasal 24 ayat (3), Pasal 26 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30 ayat (2), Pasal 31 ayat (3), Pasal 32 ayat (3), Pasal 36 ayat (7), dan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, Dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
    3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
    4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
    5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
    6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
    8. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, Dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5277);
    9. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI.
   

BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1
    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
    1.
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
    2.
Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
    3.
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.
    4.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
    5.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    6.
Kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, yang selanjutnya disebut sebagai Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
    7.
Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
    8.
Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
    9.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
    10. Orang adalah Orang perseorangan atau badan hukum.
    11.
Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
    12.
Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan Pabrik.
    13.
Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone yang selanjutnya disingkat dengan PPFTZ adalah dokumen Pemberitahuan Pabean yang digunakan sebagai Pemberitahuan Pabean pemasukan ke Kawasan Bebas atau pengeluaran dari Kawasan Bebas.
    14.
PPFTZ dengan kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ-01 adalah Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
    15.
PPFTZ dengan kode 02 yang selanjutnya disebut PPFTZ-02 adalah Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan ke Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas lainnya, dan Kawasan Ekonomi Khusus.
    16.
PPFTZ dengan kode 03 yang selanjutnya disebut PPFTZ-03 adalah Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean.
    17.
Pemberitahuan Pabean dengan kode BC 1.2-FTZ yang selanjutnya disebut BC 1.2-FTZ adalah Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Pabean di Kawasan Bebas untuk diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean lainnya.
    18.
Dokumen Cukai Free Trade Zone yang selanjutnya disebut CK-FTZ adalah dokumen cukai untuk pemberitahuan pengeluaran sekaligus pelindung pengangkutan atas barang kena cukai dari Pabrik untuk kebutuhan konsumsi penduduk di Kawasan Bebas dengan fasilitas pembebasan cukai, dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik.
    19. Pemberitahuan Konsolidasi Barang yang selanjutnya disingkat PKB adalah pemberitahuan yang dibuat oleh pihak yang melakukan konsolidasi yang berisi daftar seluruh Pemberitahuan Pabean dan Nota Persetujuan Pengeluaran Barang yang ada dalam satu peti kemas.
    20. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
    21. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
    22. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
    23. Pertukaran Data Elektronik Kepabeanan yang selanjutnya disebut PDE Kepabeanan adalah proses penyampaian dokumen pabean dalam bentuk pertukaran data elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data.
    24. Media Penyimpan Data Elektronik adalah media yang dapat menyimpan data elektronik, seperti disket, compact disk, flash disk, dan sejenisnya.
    25. Pemeriksaan Fisik adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui kebenaran jumlah dan jenis barang yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean.
    26. Pemeriksaan Jabatan adalah Pemeriksaan Fisik terhadap barang yang dimasukkan atau dikeluarkan ke atau dari Kawasan Bebas yang dilakukan atas prakarsa Pejabat Bea dan Cukai untuk mengamankan hak-hak negara dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    27. Pengangkut adalah Orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang.
    28. Manifes kedatangan sarana pengangkut yang selanjutnya disebut Inward Manifest adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki Kawasan Pabean.
    29. Manifes keberangkatan sarana pengangkut yang selanjutnya disebut Outward Manifest adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat meninggalkan Kawasan Pabean.
    30. Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dengan kode 01 yang selanjutnya disebut SKPKB-01 adalah surat keterangan yang diterbitkan atas pemasukan kendaraan bermotor dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas dengan mendapatkan pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan Pajak Penghasilan Pasal 22.
    31. Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dengan kode 02A yang selanjutnya disebut SKPKB-02A adalah surat keterangan yang diterbitkan atas pemasukan kendaraan bermotor dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Bebas dengan mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN.
    32. Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dengan kode 02B yang selanjutnya disebut SKPKB-02B adalah surat keterangan yang diterbitkan atas pemasukan kendaraan bermotor dari Kawasan Bebas lainnya ke Kawasan Bebas.
    33. Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dengan kode 02C yang selanjutnya disebut SKPKB-02C adalah surat keterangan yang diterbitkan atas pemasukan kendaraan bermotor dari Kawasan Ekonomi Khusus ke Kawasan Bebas.
    34. Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dengan kode 03 yang selanjutnya disebut SKPKB-03 adalah surat keterangan yang diterbitkan atas pemasukan kendaraan bermotor dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas dengan mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN.
    35. Formulir Free Trade Zone yang selanjutnya disebut Formulir FTZ adalah formulir yang berbentuk surat keterangan pengeluaran kendaraan bermotor dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dengan melunasi bea masuk, PPN dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22.
    36. Awak Sarana Pengangkut adalah setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.
    37. Penumpang adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah Kawasan Bebas dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan Awak Sarana Pengangkut dan bukan Pelintas Batas.
    38. Barang Dagangan adalah barang yang menurut jenis, sifat dan jumlahnya tidak wajar untuk keperluan pribadi, untuk diperjualbelikan, barang contoh, barang yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk industri, dan/atau barang yang akan digunakan untuk tujuan selain pemakaian pribadi.
    39. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
    40. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
    41. Pejabat Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
    42. Barang Kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
    43. Dokumen Pengiriman Barang adalah dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dengan penyelenggara pos untuk mengirimkan Barang Kiriman kepada penerima barang.
    44. Badan Pengusahaan Kawasan adalah Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
   
Pasal 2
   
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
    a.
dokumen yang harus disampaikan oleh pengusaha kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas Sabang; dan
    b.
tata cara pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas Sabang,
   
yang penyerahan Barang Kena Pajaknya dilakukan sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
   
 
Pasal 3
    (1)
Penyerahan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas Sabang melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk yang dilakukan sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.03/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, tetap dapat memperoleh fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut.
    (2)
Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sepanjang Barang Kena Pajak Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas yang dibuktikan dengan dokumen yang telah diberikan Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    (3)
Dokumen yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Pemberitahuan Pabean (PPFTZ-03) yang telah didaftarkan pada kantor pabean, yang dilampiri dengan:
      a. fotokopi Faktur Pajak;
      b.
fotokopi Bill of Lading, Airway Bill, atau Delivery Order, dan
      c. fotokopi faktur penjualan atau invoice.
   
Pasal 4
   
Tata cara Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
   
Pasal 5
    (1)
Dalam hal Pemberitahuan Pabean (PPFTZ-03) tidak sesuai dengan dokumen-dokumen yang harus dilampirkan untuk Endorsement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), atas penyerahan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas Sabang tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut.
    (2)
Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tersebut wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    (3)
Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
   
Pasal 6
   
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tata cara pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.03/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini.
   
Pasal 7
   
Permohonan pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a harus diajukan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
   
 
Pasal 8
   
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
   
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 2018

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI  INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2018

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA
 
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 524
 
@liendza_timtkb, 02/05/2018

 

Status Peraturan
Aktif