Keputusan Menteri Keuangan
447/KMK.05/2000
Tanggal Peraturan
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|||
Menimbang : | |||
bahwa dalam rangka menyesuaikan kode jenis fasilitas yang tercantum dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor 190/KMK.05/2000 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 dengan kode jenis fasilitas yang terdapat dalam aplikasi komputer di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean; | |||
Mengingat : | |||
1. | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612); | ||
2. | Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000; | ||
3. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 190/KMK.05/2000; | ||
MEMUTUSKAN : |
|||
Menetapkan : | |||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN. | |||
Pasal I | |||
Mengubah angka 19 Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor 190/KMK.05/2000 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. | |||
Pasal II | |||
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | |||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | |||
Ditetapkan di : | Jakarta | ||
Pada tanggal : | 27 Oktober 2000 | ||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRIJADI PRAPTOSUHARDJO |
|||
Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan
Tag Peraturan