Peraturan Presiden
3 TAHUN 2005
Tanggal Peraturan
|
|
|||||||||||
|
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2005 |
|||||||||||
| TENTANG | |||||||||||
|
PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK TAJIKISTAN |
|||||||||||
| PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, | |||||||||||
| Menimbang | : | a. | bahwa di Jakarta, pada tanggal 28 Oktober 2003 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan; | ||||||||
| b. | bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden; | ||||||||||
| Mengingat | : | 1. | Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-undang Dasar 1945; | ||||||||
| 2. | Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012); | ||||||||||
| MEMUTUSKAN : | |||||||||||
| Menetapkan | : | PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK TAJIKISTAN. | |||||||||
| Pasal 1 | |||||||||||
| Mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 28 Oktober 2003 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Takistan dan Inggris sebagaimana terlampir pada Peraturan Presiden ini. | |||||||||||
| Pasal 2 | |||||||||||
| Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | |||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|||||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 17 Januari 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
|||||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2005 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA R.I. ttd,- Dr. HAMID AWALUDIN |
|||||||||||
| LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 6 | |||||||||||
Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan
Tag Peraturan
