MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 01/PMK.010/2006
TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN
TERHADAP IMPOR PRODUK KERAMIK TABLEWARE
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) telah mengajuka n permohonan tindakan pengamanan atas lonjakan impor produk keramik tableware; |
|
|
b. |
bahwa sesuai dengan GATT/WTO dan lampiran, Agreement on Safeguards serta Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia telah melakukan penyelidikan selama 200 hari; |
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Keramik Tableware; |
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); |
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); |
|
|
3. |
Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri dalam Negeri Dari Akibat Lonjakan Impor ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 133); |
|
|
4. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
Memperhatikan |
: |
|
Surat Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 324/ MDAG/ 5/ 2005 tanggal 19 Mei 2005 perihal usulan pengenaan tindakan pengamanan (safeguard) tetap; |
MEMUTUSKAN |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KERAMIK TABLEWARE. |
|
Pasal 1 |
|||
|
|
Terhadap impor produk keramik tableware dengan pos tarif 6911.10.00.00 pos tarif 6911.90.00.00 dan pos tarif 6912.00.00.00 kecuali produk peralatan toilet, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (safeguard) yang berupa tarif spesifik. |
|
Pasal 2 |
|||
|
|
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali negara - negara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|
Pasal 3 |
|||
|
|
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut : |
|
|
|
a. |
Tahun I : Rp. 1.600, 00/ per kg. |
|
|
b. |
Tahun II : Rp. 1.400,00/ per kg. |
|
|
c. |
Tahun III : Rp. 1.200,00/ per kg |
Pasal 4 |
|||
|
|
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|
Pasal 5 |
|||
|
|
(1) |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
|
|
(2) |
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku se lama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya. |
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2006
MENTERI KEUANGAN,
ttd,
SRI MULYANI INDRAWATI