Keputusan Dirjen Pajak
KEP-25/PJ/2016
Tanggal Peraturan

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-25/PJ/2016

TENTANG

PENETAPAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI AREAL TIDAK PRODUKTIF,
RASIO BIAYA PRODUKSI, DAN ANGKA KAPITALISASI, UNTUK PENENTUAN
BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA
SEKTOR PERHUTANAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) huruf e dan Pasal 11 ayat (2), Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan, perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Nilai Bumi per Meter Persegi Areal Tidak Produktif, Rasio Biaya Produksi, dan Angka Kapitalisasi, untuk Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan pada Sektor Perhutanan.
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
    2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
    3.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan;

MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI AREAL TIDAK PRODUKTIF, RASIO BIAYA PRODUKSI, DAN ANGKA KAPITALISASI, UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA SEKTOR PERHUTANAN.
     
PERTAMA : 1.
Penetapan nilai bumi per meter persegi Areal Tidak Produktif digunakan untuk penentuan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan;
    2.
Penetapan Rasio Biaya Produksi dan Angka Kapitalisasi, digunakan untuk penentuan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan untuk Hutan Alam.
KEDUA :
Nilai bumi per meter persegi Areal Tidak Produktif perhutanan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KETIGA :
Rasio Biaya Produksi sektor perhutanan untuk hutan alam ditetapkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
KEEMPAT :
Angka Kapitalisasi sektor perhutanan untuk hutan alam ditetapkan sebesar 8,5 (delapan koma lima).
KELIMA :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2016.
     
   
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
    1. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian;
    2. Direktur Peraturan Perpajakan I;
    3.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan;
    4. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
    5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi;
    6. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
       
             
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Februari 2016
            Plt.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
ttd.

 
KEN DWIJUGIASTEADI
               
              @timtkb/liendza, 29/3/2016

 

Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan