Peraturan Menteri Keuangan
19/PMK.02/2006
Tanggal Peraturan

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR   19/PMK.02/2006

TENTANG

PENETAPAN ALOKASI  SEMENTARA  DANA  BAGI  HASIL  PAJAK  PENGHASILAN
PASAL  25  DAN  PASAL  29  WAJIB  PAJAK  ORANG  PRIBADI  DALAM  NEGERI
DAN  PAJAK  PENGHASILAN  PASAL  21  TAHUN  ANGGARAN  2006

 MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 'Tahun Anggaran 2006;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak  Penghasilan (Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Tahun 1983  Nomor 50, Tambahan     Lembaran    Negara    Republik  Indonesia    Nomor  3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor  17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);

 

 

2.

Undang-Undang  Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi  Provinsi  Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh  Darussalam  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4134);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

 

 

4.

Undang-UndangNomor 33 Tahun 2004  tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

5.

Undang-Undang    Nomor   13   Tahun   2005   tentang   Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4571);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

 

 

7.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

8.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI  HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI  DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2006.

 

 

Pasal 1

 

 

(1)

Penerimaan Negara dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20 % (dua puluh persen).

 

 

(2)

Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut :

 

 

 

a.

8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan;

 

 

 

b.

12% (dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.

 

 

(3)

Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut :

 

 

 

a.

8,4% (delapan empat persepuluh persen) untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar;

 

 

 

b.

3,6% (tiga enam persepuluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar.

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Alokasi sementara Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2006 merupakan perkiraan.

 

 

(2)

Alokasi sementara Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2006 didasarkan atas rencana penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006.

 

 

(3)

Jumlah Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 secara keseluruhan diperkirakan sebesar Rp 6.000.980.000.000,­ (enam triliun sembilan ratus delapan puluh juta rupiah).

 

 

(4)

Alokasi sementara Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah Tahun Anggaran 2006 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 provinsi dan kabupaten/kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini termasuk alokasi anggaran pendidikan sebasar Rp. 48.706.965.397,- (empat puluh delapan miliar tujuh ratus enam juta sembilan enam puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dengan rincian :

 

 

 

a.

Bagian dari PPh Pasal 25 dan 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebesar Rp. 34.094.875.778,- (tiga puluh empat miliar sembilan puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah);

 

 

 

b.

Alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp 14.612.089.619,­(empat belas miliar enam ratus dua belas juta delapan puluh sembilan ribu enam ratus sembilan belas rupiah).

 

 

(2)

Jumlah perkiraan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemotongan bagian provinsi dan kabupaten/kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam masing-masing sebesar 30% (tiga puluh persen).

 

 

(3)

Pendistribusian lebih lanjut tambahan penerimaan dan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, kabupaten, kota atau nama lainnya diatur secara adil dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasa1 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 dilaksanakan secara triwulanan.

 

 

(2)

Ketentuan mengenai penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

   

Pasal 5

   

Penetapan alokasi definitif Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2006 akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

 

 

Pasal 6

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

     

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 13 Maret 2006

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 

Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan