PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 230/PMK.011/2008
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN/ATAU
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU PADA SEKTOR-SEKTOR TERTENTU
DALAM RANGKA PENANGGULANGAN DAMPAK PERLAMBATAN EKONOMI GLOBAL
DAN PEMULIHAN SEKTOR RIIL UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka menanggulangi dampak perlambatan ekonomi global dan memulihkan sektor riil, perlu memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu pada sektor-sektor tertentu untuk tahun anggaran 2009; |
||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu pada Sektor-sektor Tertentu dalam rangka Penanggulangan Dampak Perlambatan Ekonomi Global dan Pemulihan Sektor Riil untuk Tahun Anggaran 2009; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920); |
||
|
|
4. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU PADA SEKTOR-SEKTOR TERTENTU DALAM RANGKA PENANGGULANGAN DAMPAK PERLAMBATAN EKONOMI GLOBAL DAN PEMULIHAN SEKTOR RIIL UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009. |
|||
|
|
Pasal 1 |
|||
|
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: |
|||
|
|
1. |
Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang ditanggung Pemerintah dengan pagu anggaran sebesar Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009. |
||
|
|
2. |
Sektor-sektor tertentu adalah sektor-sektor yang mengalami dampak perlambatan ekonomi global dan sektor riil tertentu yang perlu dilakukan pemulihan, yang layak untuk diberikan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah berdasarkan usulan pembina sektor. |
||
|
|
Pasal 2 |
|||
|
|
Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah diberikan atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu sebagai berikut: |
|||
|
|
a. |
dibutuhkan oleh sektor-sektor tertentu yang memenuhi kriteria: |
||
|
|
|
1. |
menyerap banyak tenaga kerja; |
|
|
|
|
2. |
menghasilkan barang yang dikonsumsi masyarakat luas; |
|
|
|
|
3. |
sektor unggulan yang memberikan kontribusi tinggi pada ekspor nasional; atau |
|
|
|
|
4. |
mendukung investasi di bidang usaha energi. |
|
|
|
b. |
bertujuan untuk menjaga stabilitas harga pangan pokok; atau |
||
|
|
c. |
bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen. |
||
|
|
Pasal 3 |
|||
|
|
(1) |
Untuk penetapan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri/Pimpinan Lembaga pembina sektor mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan: |
||
|
|
|
a. |
analisis dan alasan perlunya diberikan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan |
|
|
|
|
b. |
pagu anggaran Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2009. |
|
|
|
(2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal penetapan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. |
||
|
|
(3) |
Penetapan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu pada sektor tertentu atau Barang Kena Pajak tertentu untuk Tahun Anggaran 2009, berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau dalam hal usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui. |
||
|
|
Pasal 4 |
|||
|
|
Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dapat direimburse, dikreditkan, dan/atau dibiayakan. |
|||
|
|
Pasal 5 |
|||
|
|
Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||
|
|
Pasal 6 |
|||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2009. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 23 Desember 2008 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN |
|
|
|
|
|
SRI MULYANI INDRAWATI |