Definisi

Istilah Pengertian
Harta akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/ atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Utang jumlah pokok utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak
Tahun Pajak Terakhir Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 

Objek Pajak

  • Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan dan Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan
  • Harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode pengampunan pajak berakhir
    Catatan
    Sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/ atau informasi mengenai Harta dimaksud

Cara Penghitungan, Tarif, DPP, Nilai

Cara Penghitungan

  • Pajak Penghasilan dihitung dengan cara mengalikan tarif sesuai dengan PP Nomor 36 TAHUN 2017
    • Penghasilan yang berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan, terutang PPh Final 

Tarif

  1. WP Badan sebesar 25%
  2. WP Orang Pribadi sebesar 30%
  3. WP Tertentu sebesar 12,5%
    WP Tertentu
    1. WP yang menerima penghasilan bruto dari usaha dan atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak Terakhir paling banyak Rp4,8 miliar
    2. WP yang menerima penghasilan bruto selain dari usaha dan atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak Terakhir paling banyak Rp632 juta
    3. WP menerima penghasilan gabungan dengan ketentuan:
      1. jumlah penghasilan bruto yang bersumber selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas paling banyak Rp632 juta; dan
      2. jumlah penghasilan bruto paling banyak Rp4,8 miliar yang bersumber:
        1. dari usaha dan/atau pekerjaan bebas; dan
        2. selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Catatan: yang dimaksud "pekerjaan bebas" meliputi

  1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
  2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
  3. olahragawan;
  4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  6. agen iklan;
  7. pengawas atau pengelola proyek;
  8. perantara;
  9. petugas penjaja barang dagangan;
  10. agen asuransi; dan
  11. distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.

Dasar Pengenaan Pajak

  1. Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan dan Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan yaitu sebesar jumlah Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan; atau
  2. Harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode pengampunan pajak berakhir yaitu sebesar jumlah Harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Nilai

  1. nilai nominal, untuk Harta berupa kas atau setara kas;
  2. nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), untuk tanah dan/atau bangunan dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), untuk kendaraan bermotor;
  3. nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak;
  4. nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan waran (warrant) yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia; dan/atau
  5. nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk obligasi negara Republik Indonesia dan obligasi perusahaan,
  6. dalam hal tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman, nilai Harta ditentukan sebagai berikut:
    1. nilai dari hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik; atau
    2. nilai dari hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak, apabila Wajib Pajak meminta untuk dilakukan penilaian.

SEMUA NILAI sesuai kondisi dan keadaan Harta pada akhir Tahun Pajak Terakhir (Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015).

 


Cara Pengungkapan

  • Pengungkapan Harta dilakukan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final dengan dilampiri bukti pembayaran Pajak Penghasilan atas Harta. 
    • Kode Akun Pajak 411128
    • Kode Jenis Setoran 422
    • Mencantumkan pembayaran atau penyetoran untuk Masa Pajak dilakukannya pengungkapan Harta
    • Catatan: Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan yang dibayarkan kurang dari jumlah yang seharusnya dibayar sesuai dengan PP Nomor 36 TAHUN 2017, atas kekurangan tersebut diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
  • Pengungkapan Harta dilakukan dengan menyampaikan SPT Masa PPh Final yang memuat:
    1. identitas Wajib Pajak;
    2. daftar rincian Harta;
    3. daftar rincian Utang; dan
    4. penghitungan Pajak Penghasilan.
  • Ketentuan tentang SPT Masa PPh Final: 
    1. ditandatangani oleh:
      1. Wajib Pajak orang pribadi dan tidak dapat dikuasakan;
      2. pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan; atau
      3. penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi berhalangan;
    2. disampaikan ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar; dan
    3. dilampiri dengan:
      1. bukti pelunasan Pajak Penghasilan Final atas Harta Bersih yang dianggap sebagai penghasilan berupa surat setoran pajak dan/ atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pajak;
      2. daftar rincian Harta dan Utang dalam bentuk hardcopy dan softcopy dengan format yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
      3. dokumen pendukung terkait nilai Harta selain kas/ setara kas berupa:
        1. SPPT PBB Tahun Pajak Terakhir, untuk tanah dan/ atau bangunan;
        2. dokumen yang memuat Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), untuk kendaraan bermotor;
        3. dokumen yang memuat nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak;
        4. dokumen yang memuat nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan warrant yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia;
        5. dokumen yang memuat nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk obligasi negara Republik Indonesia dan obligasi perusahaan; dan/ atau
        6. dalam hal nilai Harta tidak terdapat pada dokumen pendukung terkait nilai Harta selain kas/ setara kas maka dilampirkan dokumen berupa:
          1. lembar hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik; atau
          2. lembar hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak, apabila Wajib Pajak meminta penilaian dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak,
      4. dokumen pendukung Utang, dalam hal terdapat Utang yang diungkapkan; dan
      5. surat kuasa yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangundangan yang mengatur mengenai kuasa, dalam hal SPT Masa PPh Final ditandatangani oleh penerima kuasa.

Penilaian Harta oleh DJP

  1. Wajib Pajak dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan penilaian Harta kepada Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar.
  2. Setelah melakukan penilaian diterbitkan Lembar hasil penilaian
Tags