Sehubungan dengan penipuan yang mengatasnamakan Direktur Jenderal Pajak, kami sampaikan hal sebagai berikut.
- Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menggunakan nama pejabat/pegawai DJP.
 - Masyarakat dapat mengonfirmasi kebenaran informasi dari surat, pesan, atau tautan yang dikirim oleh oknum yang mengatasnamakan DJP melalui saluran: 
	
- kantor pajak terdekat;
 - Kring Pajak 1500200;
 - faksimile (021) 5251245;
 - email pengaduan@pajak.go.id;
 - akun X @kring_pajak;
 - situs pengaduan.pajak.go.id; atau
 - live chat pada https://www.pajak.go.id.
 
 - Masyarakat dapat melaporkan dugaan penipuan ke saluran:
 
- Kementerian Komunikasi dan Digital:
 
1) aduan nomor pada laman https://aduannomor.id (untuk mengadukan nomor telepon penipuan); dan/atau
aduan konten pada laman https://aduankonten.id (untuk mengadukan konten, tautan, dan/atau aplikasi penipuan); dan/atau
- Aparat Penegak Hukum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
- 1990 kali dilihat