Sehubungan dengan maraknya kasus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
- DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP.
- Latar belakang yang digunakan untuk melakukan penipuan tersebut berupa:
- pemadanan NIK dan NPWP serta konfirmasi data perpajakan;
- implementasi aplikasi Coretax DJP; atau
- mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP.
- Modus penipuan yang digunakan oleh oknum penipu antara lain:
- menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk mengunduh file dengan format .apk;
- menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk mengunduh aplikasi M-Pajak dengan mengirim tautan palsu;
- menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk melunasi tagihan pajak;
- menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk memroses pengembalian kelebihan pajak;
- menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk membayar meterai elektronik dengan mengklik atau mengakses tautan palsu; atau
- menelepon masyarakat dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan Pejabat/Pegawai DJP.
- Apabila menerima permintaan sebagaimana tersebut di atas, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kebenarannya melalui:
- kantor pajak terdekat;
- Kring Pajak 1500200;
- email pengaduan@pajak.go.id;
- akun X @kring_pajak;
- situs https://pengaduan.pajak.go.id; atau
- live chat pada https://www.pajak.go.id.
- Masyarakat juga dapat melaporkan penipuan melalui:
- saluran Kementerian Komunikasi dan Digital yang terdiri atas:
- aduan nomor telepon penipu dilakukan pada laman https://aduannomor.id;
- aduan konten, tautan, dan/atau aplikasi penipuan dilakukan pada laman https://aduankonten.id;
- saluran Kementerian Komunikasi dan Digital yang terdiri atas:
-
- saluran pengaduan/pelaporan Aparat Penegak Hukum.
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
- 29 kali dilihat