Dalam rangka peningkatan layanan penyediaan informasi dan pelaporan aduan melalui telepon, mulai hari Kamis tanggal 10 September 2020 sampai dengan Jumat tanggal 11 September 2020 layanan Kring Pajak melalui telepon untuk sementara dihentikan.

Masyarakat masih dapat memanfaatkan layanan Kring Pajak melalui seluran:

  • live chat pada situs web pajak (www.pajak.go.id);
  • akun twitter @kring_pajak; atau
  • email ke informasi@pajak.go.id.

Demikian disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.