Sebagai bagian dari upaya memberikan kemudahan dan mengurangi beban administrasi bagi lnstansi Pemerintah dalam melaksanaan pemotongan dan/atau · pemungutan pajak, telah diatur mengenai kewajiban pelaporan SPT Masa Unifikasi lnstansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi lnstansi Pemerintah.

Pandemi COVID-19 membawa dampak secara nyata terhadap seluruh aktivitas masyarakat, termasuk kesiapan pelaksanaan kewajiban pelaporan SPT Masa Unifikasi lnstansi Pemerintah. Untuk itu, diperlukan waktu yang cukup bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk menyiapkan dukungan teknologi informasi dan melakukan sosialiasi secara efektif serta menyeluruh kepada lnstansi Pemerintah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan mempertimbangkan hal di atas, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan kewajiban pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan serta penyetoran pajak oleh lnstansi Pemerintah menggunakan SPT Masa Unifikasi lnstansi Pemerintah mulai berlaku untuk Masa Pajak Januari 2021 dan Masa Pajak berikutnya.
  2. Pelaksanaan kewajiban pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan serta penyetoran pajak oleh lnstansi Pemerintah untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2021 tetap menggunakan formulir SPT Masa yang lama.
  3. Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan lnstansi Pemerintah untuk Masa Pajak Juli 2020 dan Masa Pajak berikutnya menggunakan NPWP lnstansi Pemerintah. Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan
File Terkait