Foto Barang
Nomor Pengumuman
PENG - 002 /KPP.0908/2023
Tanggal Lelang
Batas Pendaftaran
Tempat Lelang
KPKNL Bandung, Gedung N Gedung Keuangan Negara, Jl. Asia Afrika No. 114 Bandung

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cimahi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung akan menyelenggarakan penjualan dimuka umum atau lelang barang sitaan pajak milik PT. Cipta Karya Prospekta melalui internet tanpa kehadiran peserta lelang berupa:

No

Spesifikasi Barang

Nilai limit

Uang Jaminan

1

Toyota Corolla Altis 1.8 A/T; Tahun 2011; No. Polisi : D 1183 Qg; No. Mesin : 2ZRX139599; No. Rangka : MR053REE2B4301671; No. BPKB : P-07813295; Warna : Hitam Metalik; Bahan Bakar: Bensi

Rp85.434.000

Rp35.000.000

 

Syarat-syarat lelang:

a.      Para peserta lelang dapat melihat barang yang akan dilelang pada tanggal 7 Agustus 2023 s.d. 20 Agustus 2023 pukul 08.00 s.d 16.00 bertempat di KPP Pratama Cimahi ;

b.      Jaminan penawaran lelang:

1.      Jangka waktu penyetoran: 7 Agustus 2023 s.d. 20 Agustus 2023

2.      Cara dan tempat penyetoran: Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain https://lelang.go.id/ kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.

c.       Cara penawaran: Closed Biding

d.      Pelunasan harga lelang beserta bea lelang pembeli 3%: Pelunasan pembayaran lelang, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.

Syarat-syarat tambahan

  1. Pelaksanaan lelang akan dibatalkan antara lain apabila Penanggung Pajak melunasi tanggung jawab pembayaran Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak/berdasarkan putusan pengadilan atau putusan pengadilan pajak/objek lelang musnah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum tanggal pelaksanaan lelang;
  2. Karena satu hal, pihak penjual dan/atau pejabat lelang dapat melaksanakan  pembatalan/ penundaan lelang terhadap objek lelang dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual dan/atau pejabat lelang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan  Lelang Bandung, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Barat, dan  Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
  1. Keterangan atau informasi lebih lanjut dapat menghubungi Jurusita ( Fifik Taofik / 081290339133) dan/atau Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan (Fitrah Subhan / 081214016109).