Dalam rangka membantu wajib pajak agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengirimkan email resmi kepada Wajib Pajak Badan baru terdaftar yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025.
- Email tersebut dikirimkan kepada Wajib Pajak Badan yang baru terdaftar pada tahun 2025, tetapi belum melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025.
- Email tersebut berisi imbauan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui laman Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id).
- Apabila badan usaha Anda mendapatkan email tersebut, pastikan pengirim email adalah DJP, dengan domain email pengirim @pajak.go.id. Domain email selain @pajak.go.id dapat dipastikan sebagai penipuan.
- Setelah dipastikan email tersebut sebagai email resmi dari DJP, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan PPh Badan yang tercantum dalam badan email.
- Kami mengingatkan wajib pajak untuk tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP. Untuk itu, wajib pajak perlu memperhatikan hal-hal berikut ini.
- Email resmi yang dikirim DJP hanya menggunakan domain @pajak.go.id.
- Seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya apapun.
- DJP tidak pernah meminta pembayaran apapun ke rekening pribadi dan tidak pernah mengirimkan tautan di luar situs resmi.
- Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi saluran layanan resmi DJP sebagai berikut:
- KPP terdekat (lihat di https://pajak.go.id/unit-kerja atau aplikasi M-Pajak);
- live chat di https://pajak.go.id;
- Kring Pajak 1500200;
- X @kring_pajak;
- email informasi@pajak.go.id.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan agar dapat disebarluaskan.
File Terkait
- 2 kali dilihat