Dalam rangka memberikan kemudahan dan kepastian bagi wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi 1770 dan 1770S, Direktorat Jenderal Pajak melakukan penambahan fitur pada layanan e-Form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770S. Penambahan fitur ini menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Berikut penyesuaiannya:

1. e-Form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770

a. Bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu dapat memperhitungkan bagian penghasilan bruto                      sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenai PPh pada Lampiran 1770-III Bagian A Angka 16.

b. Penambahan pilihan penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh pada Lampiran 1770-III Bagian                      B Angka 6 berupa:

  • Penghasilan Warga Negara Asing (WNA) dengan keahlian tertentu yang berasal dari luar Indonesia; dan
  • Penghasilan imbalan/penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

2. e-Form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770S

Penambahan pilihan penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh pada Lampiran 1770S-I Bagian B Angka 6 berupa:

a. Penghasilan WNA dengan keahlian tertentu yang berasal dari luar Indonesia; dan

b. Penghasilan imbalan/penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut.