Dalam rangka meningkatkan keamanan, keandalan, dan performa sistem di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- DJP akan melaksanakan switchover yang mengakibatkan waktu henti (downtime) pada Kamis, 22 Januari 2026 yang semula mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB diubah menjadi mulai pukul 20.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB;
- Kegiatan tersebut akan mengakibatkan terjadi downtime yang berdampak tidak dapat diaksesnya situs pajak.go.id;
- Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
- 135 kali dilihat