Dalam rangka menjaga keandalan sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
- DJP akan melakukan pembaruan sistem yang mengakibatkan waktu henti (downtime) pada Sabtu, 21 Juni 2025 mulai pukul 09.00 WIB s.d pukul 23.59.
- Waktuhenti (downtime) akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya seluruh layanan elektronik DJP oleh Wajib Pajak (WP), pihak ketiga baik Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), Bank/Pos Persepsi, dan aplikasi instansi lainnya.
- Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
- 55 kali dilihat