Dalam rangka peningkatan kapasitas sistem untuk memberikan layanan yang optimal kepada wajib pajak, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pemeliharaan sistem Coretax DJP yang mengakibatkan waktu henti (downtime) pada Sabtu, 12 Juli 2025 pada pukul 09.00 WIB s.d Minggu, 13 Juli 2025 pukul 09.00 WIB.
- Waktu henti (downtime) akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya Coretax DJP dan semua layanan dinonaktifkan sementara.
- Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
- 324 kali dilihat