Dalam rangka peningkatan kapasitas dan performa Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP) agar memberikan layanan yang optimal kepada wajib pajak, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
-
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pemeliharaan Coretax DJP yang mengakibatkan waktu henti (downtime) pada Sabtu, 20 September 2025 mulai pukul 09.00 WIB s.d Minggu, 21 September 2025 pukul 23.59 WIB.
-
Waktu henti (downtime) akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id) termasuk di dalamnya interoperabilitas Coretax dengan sistem lain selama periode downtime.
-
Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
- 308 kali dilihat