Dalam rangka peningkatan keamanan, keandalan, dan performa sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
- DJP akan melaksanakan pemeliharaan sistem yang mengakibatkan waktu henti (downtime) pada Sabtu, 24 Oktober 2026 pukul 11.00 s.d. 20.00 WIB.
- Waktu henti akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya seluruh aplikasi DJP yang diakses melalui pihak ketiga baik penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) dan bank/pos persepsi.
- Sistem Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id) masih dapat diakses, namun menu transaksi yang berkaitan dengan poin nomor 2 tidak dapat dilanjutkan prosesnya selama waktu henti sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 1.
- Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan agar dapat disebarluaskan.
- 2 kali dilihat