Dalam rangka memberikan layanan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 kepada wajib pajak, kami sampaikan informasi sebagai berikut.
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan Helpdesk Asistensi Pelaporan SPT Tahunan di lingkungan Kantor Pusat DJP yang dibuka di Aula Gedung Buddhi lantai 1, Kantor Pusat DJP, Jalan Gatot Subroto Kavling 40-42 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Unit Vertikal DJP lainnya.
- Layanan Helpdesk pada angka 1. diberikan setiap Senin s.d Jumat pada pukul 08.00 s.d. 16.00, dengan layanan antara lain:
- Perubahan data email dan nomor ponsel wajib pajak;
- Aktivasi akun Coretax Wajib Pajak;
- Pembuatan hingga validasi Kode Otorisasi DJP (KODJP)/sertifikat elektronik; dan
- Pendampingan pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
- Untuk memperoleh layanan Helpdesk Asistensi Pelaporan SPT Tahunan di lingkungan Kantor Pusat DJP, wajib pajak dapat memanfaatkan aplikasi booking antrean berbasis web “Kunjung Pajak”. Kunjung Pajak merupakan sistem pemesanan layanan DJP secara online yang bertujuan mengatur jadwal kunjungan wajib pajak agar pelayanan lebih tertib, cepat, dan efisien. Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat mengatur tanggal dan waktu kunjungan sesuai ketersediaan kuota.
- Tata cara penggunaan aplikasi booking Kunjung Pajak adalah sebagai berikut:
- Siapkan data/identitas diri;
- Wajb pajak mengunjungi https://kunjung.pajak.go.id/;
- Klik tombol Daftar;
- Isikan identitas Informasi Calon Pengunjung;
- Pilih Layanan dan Waktu yang diinginkan;
- Wajib pajak akan mendapatkan informasi antrean, kemudian klik Booking;
- Nomor tiket antrean akan dikirim ke email yang diisikan pada Informasi Calon Pengunjung atau silakan screenshoot nomor tiket antrean untuk ditunjukkan kepada petugas saat melakukan kunjungan;
- Pastikan datang 10 menit sebelum waktu kunjungan yang tertera pada tiket antrean dengan membawa identitas diri. Petugas akan mengecek kesesuaian nomor tiket antrean dengan identitas Wajib Pajak.
- Layanan Helpdesk Asistensi Pelaporan SPT Tahunan juga tersedia di Unit Vertikal DJP terdekat, yang meliputi Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
- 5 kali dilihat