Foto Barang
Nomor Pengumuman
PENG-00004/LELANG/WPJ.33/KP.1204/2021
Tanggal Lelang
Batas Pendaftaran

 

Kantor Pelayanan Pajak Madya Kota Bekasi, akan melaksanakan Lelang Eksekusi Pajak melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi, terhadap barang sitaan atas nama Wajib Pajak PT Mustika Prima Berlian /NPWP 01.809.816.0-432.000 berupa :

Jenis Barang

Jumlah Unit

Harga Limit (Rp)

Letak Obyek Lelang

kendaraan roda empat merk Daihatsu Xenia Tahun Pembuatan 2008 Warna Hitam Metalik, Nomor Rangka MHKV3BA3J8K000950, Nomor Mesin DP39897 dengan No. Pol B 1139 TOB, Pajak Kendaraan Hidup

 

1

 

59.008.000,00

 

KPP Madya Kota Bekasi M Gold Tower Lt. Ug, 9, 10, Jalan Kh Noer Alie, Pekayon Jaya,Bekasi Selatan, Bekasi

Syarat dan Ketentuan Lelang

  1. Cara Penawaran: Pelaksanaan lelang dilakukan dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) yang dapat di akses pada alamat domain https://www.lelang.go.id.
  2. Pendaftaran: Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada domain di atas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri. Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan mengunggah surat kuasa notariil, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan dalam satu file.
  3. Waktu Pelaksanaan.
    1. Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain diatas sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan : Hari/tanggal                                                              : Jumat, 7 Januari 2022   Pukul      : 09.45 Waktu Server (WIB)
    2. Tempat Lelang di Kantor Pelayanan Pajak Madya Kota Bekasi M Gold Tower Lt. UG, 9, 10 Jalan KH Noer Alie, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
    3. Penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran.
  4. Uang Jaminan Lelang.
    1. Jumlah uang Jaminan yang harus disetor besarnya paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari harga limit yaitu Rp11.801.602,00
    2. Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan Penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
    3. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) PT. BNI (Persero) cabang Bekasi yang diperoleh dari Aplikasi e-Auction, harus sudah efektif paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
  5. Pelunasan Lelang: Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang yang ditujukan ke nomor VA Pemenang Lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, pemenang lelang dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 6 (enam) bulan di seluruh wilayah Indonesia dan uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
  6. Obyek Lelang.
    1. Obyek Lelang di atas, dijual lelang dalam kondisi apa adanya “as is”, dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya-biaya, tunggakan-tunggakan yang ada pada aset di atas, berikut permasalahan yang akan timbul dikemudian hari. Peserta dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibeli.
    2. Peserta Lelang disarankan untuk terlebih dahulu melihat kondisi fisik objek lelang.
  7. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang diatas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual, Pejabat Lelang, dan/atau KPKNL Bekasi.
  8. Informasi lebih lanjut dapat ditanyakan kepada Kantor Pelayanan Pajak Madya Kota Bekasi telepon (021)28087160/28087161atau KPKNL Bekasi telp. 021 8808888 ext 102.