Foto Barang
Nomor Pengumuman
PENG-4/WPJ.09/KP.15/2021
Tanggal Lelang
Batas Pendaftaran
Tempat Lelang
KPKNL Bandung, Jalan Asia Afrika Nomor 114 Bandung

KPP Pratama Sumedang yang beralamat di Jalan Kolonel Ahmad Syam No 69a, Jatinangor Sumedang melaksanakan lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (open bidding), dapat diakses melalui alamat domain http://www.lelang.go.id/ dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung terhadap barang sitaan sebagai berikut:

Jenis Barang yang Dilelang : Mobil Barang Pickup, Merk Toyota, tipe Hilux, Tahun 2011, Warna Hitam Metalik, Kapasitas 1998 cc, Nomor Polisi Z 8000 CG atas nama Agus Mulyawan

Harga Limit : Rp60.200.000,00

Uang Jaminan Penawaran : Rp12.500.000,00

 

Yang akan dilaksanakan pada :

Hari, tanggal lelang : Rabu, 28 April 2021

Batas akhir penawaran : 10.00 sampai dengan 12.00 WIB

Penetapan Lelang : Setelah batas akhir penawaran

Syarat-syarat lelang:

  1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang menggunakan Aplikasi Lelang Internet (e-auction) yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/
  2. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut diatas.
  3. Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP (ekstensi file .*jpg., *png.) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomer rekening tersebut).
  4. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
  5. Kondisi objek lelang yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dengan semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa objek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.
  6. Pelunasan pembayaran lelang, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan   disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  7. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumedang, u.p. Seksi Penagihan di Jalan Kolonel Ahmad Syam No.69A, Jatinangor, Kab. Sumedang pada hari dan jam kerja.