Foto Barang
Nomor Pengumuman
PENG-4/KPP.1207/2023
Tanggal Lelang
Batas Pendaftaran
Tempat Lelang
Aplikasi Lelang Internet dengan cara penawaran tertutup.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember akan menyelenggarakan penjualan di muka umum atau lelang barang sitaan pajak pada:

Hari, tanggal: Selasa, 23 Mei 2023
Waktu: pukul 09.45 waktu server Aplikasi Lelang Internet (sesuai WIB)
Tempat: Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember Jalan Slamet Riyadi No. 344A Jember

Barang yang akan dilelang:

Satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z tahun pembuatan 2010 warna Biru, nomor polisi P 5079 HN, nomor rangka MH133B002AJ261587, nomor mesin 31B261654

Harga Limit: Rp3.157.000,-
Uang Jaminan: Rp1.578.500,-

Syarat-syarat lelang:

1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan ”Panduan Penggunaan” pada alamat website di atas;

2. Uang Jaminan:

a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan dengan ketentuan sebagai berikut:
Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus;
- Setoran jaminan lelang harus efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;

b. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirim secara otomatis ke akun masing-masing peserta lelang pada E-Auction setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas peserta dinyatakan valid;

c. Peserta lelang yang tidak memenangkan lelang, uang jaminan akan dikembalikan ke rekening yang di daftarkan dan akan dikenakan biaya transfer antar bank.

3. Cara penawaran: penawaran tertutup (Closed Bidding)

4. Batas akhir penawaran: pukul 09.45 (waktu server)

5. Bea lelang: 3% dari harga lelang

6. Pelunasan harga lelang: paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang

7. Syarat-syarat tambahan:

a. Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya “as is” dengan segala konsekuensi biaya-biaya tertunggak atas objek lelang, peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang yang dibeli, karena itu peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui/memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti;

b. Pelaksanaan lelang akan dibatalkan antara lain apabila Penanggung Pajak melunasi tanggung jawab pembayaran Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak/berdasarkan putusan pengadilan atau putusan pengadilan pajak/objek lelang musnah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum tanggal pelaksanaan lelang;

c. Karena satu hal, pihak penjual dan/atau pejabat lelang dapat melaksanakan pembatalan/penundaan lelang terhadap objek lelang dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual dan/atau pejabat lelang, Kantor Kelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Jawa Timur, dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanpus DJKN);

d. Keterangan atau informasi lebih lanjut dapat menghubungi Jurusita (Udi Kurniawan /081334900661) dan/atau Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan (Sagiyanta/0331-324907)

File Terkait