
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V akan menyelenggarakan lelang eksekusi pajak. Objek yang dilelang adalah satu unit mobil Daihatsu Luxio tahun pembuatan 2017 berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi B 2354 TOD. Kendaraan ini, dengan dokumen yang dinyatakan lengkap, ditawarkan dengan nilai limit sebesar Rp89.600.000,- dan mewajibkan calon peserta untuk menyetor uang jaminan senilai Rp44.800.000,-.
Proses lelang akan dilaksanakan secara Open Bidding melalui situs www.lelang.go.id. Penawaran dapat dilakukan sejak pengumuman ditayangkan hingga batas akhir pada hari Rabu, 25 Juni 2025, pukul 11:00 WIB sesuai waktu server. Penetapan pemenang akan dilakukan setelah batas akhir penawaran, dan pemenang diwajibkan melunasi harga lelang dalam waktu 5 (lima) hari kerja. Perlu dicatat bahwa pembeli akan dikenakan bea lelang sebesar 3% dari harga akhir lelang.
Bagi masyarakat yang berminat, diwajibkan memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman www.lelang.go.id. Uang jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya satu hari kalender sebelum lelang. Peminat dapat melihat kondisi fisik kendaraan yang dijual apa adanya pada tanggal 20 hingga 24 Juni 2025, antara pukul 10:30 WIB dan 15:00 WIB di lokasi Basement KPP Madya Jakarta Timur, Jl. M.I. Ridwan Rais No.5A-7, Jakarta Pusat. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Panitia Lelang KPP Madya Jakarta Timur di nomor (021) 3504584 atau 3504735.
- 87 kali dilihat