Sehubungan dengan pengumuman kami sebelumnya nomor PENG-21/PJ.09/2026 tanggal 25 Februari 2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Masa Transisi Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam Rangka Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025, kami sampaikan hal sebagai berikut.

  1. Telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-37/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025.
  2. Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut, kami sampaikan hal sebagai berikut.
    1. Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 yang jatuh pada tanggal 20 Januari 2026 diberikan relaksasi sampai dengan tanggal 28 Februari 2026.
    2. Atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 sampai dengan tanggal 28 Februari 2026, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda melalui mekanisme sebagai berikut:
      1. tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP); atau
      2. dalam hal STP telah diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terkait atas nama Direktorat Jenderal Pajak melakukan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan.
    3. Direktorat Jenderal Pajak mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk segera menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 melalui Coretax DJP sebelum batas waktu relaksasi berakhir.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya. Direktorat Jenderal Pajak mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan dukungan Wajib Pajak dalam mendukung implementasi Coretax DJP.