Sehubungan dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak atau Core Tax Administration System DJP (selanjutnya disebut Coretax DJP), kami sampaikan hal sebagai berikut.
- Coretax DJP dapat diakses melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
 - Untuk mempermudah masyarakat dalam menggunakan Coretax DJP, telah tersedia laman landas Portal Layanan DJP yang dapat diakses melalui https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/.
 - Seluruh layanan yang tersedia dikategorikan sebagai berikut:
	
- Registrasi;
 - Pelaporan SPT;
 - Pembayaran Pajak; dan
 - Layanan Administrasi Digital, yang juga telah tersedia panduan penggunaannya berdasarkan jenis layanan.
 
 - Buku panduan penggunaan Coretax DJP juga tersedia pada tautan https://www.pajak.go.id/id/reformdjp/coretax.
 - Informasi lebih lanjut mengenai Coretax DJP dapat diakses melalui:
	
- Konsultasi dan Helpdesk Kantor Pelayanan Pajak terdekat;
 - Kring Pajak 1500200; dan">
 - Situs web pajak.go.id.
 
 
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
File Terkait
          
      - 266658 kali dilihat