Sehubungan dengan adanya kendala teknis pada kanal telepon layanan Kring Pajak 1500200, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
- Kanal telepon Kring Pajak 1500200 mengalami kendala teknis tidak dapat menerima panggilan sejak Rabu, 18 Februari 2026 sehingga berdampak pada operasional pemberian layanan informasi perpajakan dan menyebabkan terhambatnya pemberian layanan Kring Pajak.
- Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih menangani kendala teknis dimaksud dan belum dapat memastikan waktu layanan Kring Pajak 1500200 kembali normal.
- Untuk tetap dapat mengakses layanan informasi perpajakan, masyarakat/Wajib Pajak sementara waktu dapat memanfaatkan kanal layanan alternatif kami, antara lain:
- Live Chat pada situs pajak.go.id,
- Twitter (X) @kring_pajak, dan
- email informasi@pajak.go.id.
- Wajib Pajak dapat menghubungi 1500200 secara mandiri (self check) dan berkala untuk kembali mendapatkan layanan Kring Pajak 1500200.
- Berkenaan dengan hal-hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
- 31 kali dilihat