Peraturan Menteri Keuangan
230/PMK.011/2008
Tanggal Peraturan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 230/PMK.011/2008


TENTANG


PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN/ATAU
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU PADA SEKTOR-SEKTOR TERTENTU
DALAM RANGKA PENANGGULANGAN DAMPAK PERLAMBATAN EKONOMI GLOBAL
DAN PEMULIHAN SEKTOR RIIL UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009


MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka menanggulangi dampak perlambatan ekonomi global dan memulihkan sektor riil, perlu memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu pada sektor-sektor tertentu untuk tahun anggaran 2009;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu pada Sektor-sektor Tertentu dalam rangka Penanggulangan Dampak Perlambatan Ekonomi Global dan Pemulihan Sektor Riil untuk Tahun Anggaran 2009;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920);

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU PADA SEKTOR-SEKTOR TERTENTU DALAM RANGKA PENANGGULANGAN DAMPAK PERLAMBATAN EKONOMI GLOBAL DAN PEMULIHAN SEKTOR RIIL UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009.

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang ditanggung Pemerintah dengan pagu anggaran sebesar Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.

 

 

2.

Sektor-sektor tertentu adalah sektor-sektor yang mengalami dampak perlambatan ekonomi global dan sektor riil tertentu yang perlu dilakukan pemulihan, yang layak untuk diberikan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah berdasarkan usulan pembina sektor.

 

 

Pasal 2

 

 

Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah diberikan atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu sebagai berikut:

 

 

a.

dibutuhkan oleh sektor-sektor tertentu yang memenuhi kriteria:

 

 

 

1.

menyerap banyak tenaga kerja;

 

 

 

2.

menghasilkan barang yang dikonsumsi masyarakat luas;

 

 

 

3.

sektor unggulan yang memberikan kontribusi tinggi pada ekspor nasional; atau

 

 

 

4.

mendukung investasi di bidang usaha energi.

 

 

b.

bertujuan untuk menjaga stabilitas harga pangan pokok; atau

 

 

c.

bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Untuk penetapan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri/Pimpinan Lembaga pembina sektor mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan:

 

 

 

a.

analisis dan alasan perlunya diberikan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan

 

 

 

b.

pagu anggaran Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2009.

 

 

(2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal penetapan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

 

 

(3)

Penetapan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu pada sektor tertentu atau Barang Kena Pajak tertentu untuk Tahun Anggaran 2009, berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau dalam hal usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui.

 

 

Pasal 4

 

 

Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dapat direimburse, dikreditkan, dan/atau dibiayakan.

 

 

Pasal 5

 

 

Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 6

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 23 Desember 2008

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 

Status Peraturan
Aktif