Tanggal Disahkan
Tanggal Efektif

 

AGREEMENT BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF AUSTRIA

FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME AND ON CAPITAL

Article 1
PERSONAL SCOPE

This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States.

Article 2
TAXES COVERED

  1. This Agreement shall apply to taxes on income and on capital imposed on behalf of a Contracting State or of its political subdivisions or local authorities, irrespective of the manner in which they are levied.

  2. There shall be regarded as taxes on income and on capital all taxes imposed on total income, on total capital, or on elements of income or of capital, including taxes on gains from the alienation of movable or immovable property.

  3. The existing taxes to which the Agreement shall apply are in particular:
    (a) in Indonesia :
      (i)

    the income tax imposed under the Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 (Law No. 7 of 1983) and to the extent -- provided in such income tax law, the company tax imposed under the Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (State Gazette No. 319 of 1925 as lastly amended by Law No. 8 of 1970) -- and the tax imposed under the Undang-Undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty 1970 (Law No. 10 of 1970);

    (ii) the property tax imposed under the Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (Law No. 12 of 1985)
    (hereinafter referred to as "Indonesian Tax");
    (b) in Austria:
    (i) the income tax (die Einkommensteuer);
    (ii) the corporation tax (die Körperschaftsteuer);
    (iii) the directors' tax (die Aufsichtsratsabgabe);
    (iv) the capital tax (die Vermögensteuer);
    (v) the tax on property eluding death duties (die Abgabe von Vermögen, die der Erbschaftssteuer entzogen sind);
    (vi) the tax on commercial and industrial enterprises, including the tax levied on the sum of wages (die Gewerbesteuer einschliesslich der Lohnsummensteuer);
    (vii) the land tax (die Grundsteuer);
    (viii) the tax on agricultural and forestry enterprises (die Abgabe von land- und forstwirtschaftlichen Betrieben);
    (ix) the tax on the value of vacant plots (die Abgabe vom Bodenwert bei unbebauten Grundstücken)
    (hereinafter referred to as "Austrian tax").
  4. The Agreement shall also apply to any identical or substantially similar taxes in income which are imposed after the date of signature of the Agreement in addition to, or in place of, those referred to in paragraph 3. The competent authorities of the Contracting States shall notify each other of any substantial changes which have been made in their respective taxation laws.

Article 3
GENERAL DEFINITIONS

  1. For the purposes of this Agreement, unless the context otherwise requires:

    (a) (i)

    the term "Indonesia" comprises the territory of the Republic of Indonesia as defined in its laws and the adjacent areas over which the Republic of Indonesia has sovereign rights or jurisdictions in accordance with the provisions of the United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982;

    (ii) the term "Austria" means the Republic of Austria;
    (b) the terms "a Contracting State" and "the other Contracting State" mean Indonesia or Austria, as the context requires;
    (c) the term "tax" means Indonesian tax or Austrian tax, as the context requires;
    (d) the term "person" includes an individual, a company and any other body of persons;
    (e) the terms "enterprise of a Contracting State" and "enterprise of the other Contracting State" mean, respectively, an enterprise carried on by a resident of a Contracting State and an enterprise carried on by a resident of the other Contracting State;e term "company" means any body corporate or any entity which is treated as a body corporate for tax purposes;
    (f) the terms "enterprise of a Contracting State" and "enterprise of the other Contracting State" mean, respectively, an enterprise carried on by a resident of a Contracting State and an enterprise carried on by a resident of the other Contracting State;
    (g) the term "international traffic" means any transport by a ship or aircraft operated by an enterprise of a Contracting State, except when the ship or aircraft is operated solely between places in the other Contracting State;
    (h) the term "national" means:
      (i) any individual possessing the nationality of a Contracting State;
    (ii) a legal person, partnership and association deriving its status as such from the laws in force in a Contracting State;
    (i) the term "competent authority" means:
      (i) in Indonesia:
    -  the Minister of Finance or his authorized representative;
    (ii) in Austria
    - the Federal Minister of Finance.
         
  2. As regards the application of the Agreement by a Contracting State, any term not defined therein shall, unless the context otherwise requires, have the meaning which it has under the law of that State concerning the taxes to which the Agreement applies.

Article 4
RESIDENT

  1. For the purpose of this Agreement, the term "resident of a Contracting State" means any person who, under the laws of that State, is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of management or any other criterion of a similar nature.

  2. Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined as follows: 

    (a) he shall be deemed to be a resident of the State in which he has a permanent home available to him; if he has a permanent home available to him in both States, he shall be deemed to be a resident of the State with which his personal and economic relations are closer (centre of vital interests);
    (b) if the State in which he has his centre of vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home available to him in either State, he shall be deemed to be a resident of the State in which he has an habitual abode;
    (c) if he has an habitual abode in both States or in neither of them, the competent authorities of the Contracting States shall endeavour to settle the question by mutual agreement.
  3. Where by reason of the provisions of paragraph 1 a person other than an individual is a resident of both Contracting States, then it shall be deemed to be a resident of the State in which its place of effective management is situated. 

Article 5
PERMANENT ESTABLISHMENT

  1. For the purposes of this Agreement, the term "permanent establishment" means a fixed place of business through which the business of an enterprise is wholly or partly carried on.

  2. The term "permanent establishment" includes especially: 

    (a) a place of management;
    (b) a branch;
    (c) an office;
    (d) a factory;
    (e) a workshop;
    (f) a mine, an oil or gas well, a quarry or any other place of extraction of natural resources.
  3. The term "permanent establishment" likewise encompasses: 

    (a) a building site, a construction, assembly or installation project or supervisory activities in connection therewith, but only where such site, project or activities continue for a period of more than six months;
    (b) the furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through employees or other personnel engaged by the enterprise for such purpose, but only where activities of that nature continue (for the same or a connected project) within the country for a period or periods aggregating more than three months within any twelve-month period.
  4. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, the term "permanent establishment" shall be deemed not to include: 

    (a) the use of facilities solely for the purpose of storage or display of goods or merchandise belonging to the enterprise;
    (b) the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or display;
    (c) the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by another enterprise;
    (d) the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise, or of collecting information, for the enterprise;
    (e) the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of advertising, for the supply of information, for scientific research or for similar activities which have a preparatory or auxiliary character, for the enterprise;
    (f) the maintenance of a fixed place of business solely for any combination of activities mentioned in sub-paragraphs (a) to (e) provided that the overall activity of the fixed place of business resulting from this combination is of a preparatory or auxiliary character.
  5. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2 where a person -- other than an agent of an independent status to whom paragraph 7 applies -- is acting in a Contracting State on behalf of an enterprise of the other Contracting State, that enterprise shall be deemed to have a permanent establishment in the first-mentioned Contracting State in respect of any activities which that person undertakes for the enterprise, if such a person: 

    (a) has and habitually exercises in that State an authority to conclude contracts in the name of the enterprise, unless the activities of such person are limited to those mentioned in paragraph 4 which, if exercised through a fixed place of business, would not make this fixed place of business a permanent establishment under the provisions of that paragraph;
    (b) has no such authority, but habitually maintains in the first-mentioned State a stock of goods or merchandise from which he regularly delivers goods or merchandise on behalf of the enterprise.
  6. An insurance enterprise of a Contracting State shall, except with regard to reinsurance, be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State if it collects premiums in that other State or insures risks situated therein through an employee or through a representative who is not an agent of an independent status within the meaning of paragraph 7. 

  7. An enterprise of a Contracting State shall not be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State merely because it carries on business in that other State through a broker, general commission agent or any other agent of an independent status, provided that such persons are acting in the ordinary course of their business. However, when the activities of such an agent are devoted wholly or almost wholly on behalf of that enterprise, he will not be considered an agent of an independent status within the meaning of this paragraph. 

  8. The fact that a company which is a resident of a Contracting State controls or is controlled by a company which is a resident of the other Contracting State, or which carries on business in that other State (whether through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitute either company a permanent establishment of the other. 

Article 6
INCOME FROM IMMOVABLE PROPERTY

  1. Income derived by a resident of a Contracting State from immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in the other Contracting State may be taxed in that other State. 

  2. The term "immovable property" shall have the meaning which it has under the laws of the Contracting State in which the property in question is situated. The term shall in any case include property accessory to immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry, rights to which the provisions of general law respecting landed property apply, usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as consideration for the working of, or the right to work, mineral deposits, sources and other natural resources; ships, boats and aircraft shall not be regarded as immovable property. 

  3. The provisions of paragraph 1 shall also apply to income derived from the direct use, letting, or use in any other form of immovable property. 

  4. The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the income from immovable property of an enterprise and to income from immovable property used for the performance of independent personal services. 

Article 7
BUSINESS PROFITS

  1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to: 

     

    (a) that permanent establishment;
    (b) sales in that other State of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold through that permanent establishment; or
    (c) other business activities carried on in that other State of the same or similar kind as those effected through that permanent establishment.
  2. Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise of a Contracting State carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, there shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions and -- dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment. 

  3. In determining the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of the business of the permanent establishment including executive and general administrative expenses so incurred, whether in the State in which the permanent establishment is situated or elsewhere. However, no such deduction shall be allowed in respect of amounts, if any, paid (otherwise than towards reimbursement of actual expenses) by the permanent establishment to the head office of the enterprises or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or by way of commission, for specific services performed or for management, or, except in the case of a banking enterprise, by way of interest on moneys lent to the permanent establishment. Likewise, no account shall be taken, in the determination of the profits of a permanent establishment, for amounts charged (otherwise than towards reimbursement of actual expenses), by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or by way of commission for specific services performed or for management, or expect in the case of a banking enterprise, by way of interest on moneys lent to the head office of the enterprise or any of its other offices.

  4. In the absence of appropriate accounting or other data permitting the determination of the profits to be attributed to a permanent establishment, the tax may be assessed in the Contracting State in which the permanent establishment is situated in accordance with the laws of that State, in particular regard being had to the normal profits of similar enterprise engaged in the same or similar conditions, provided that, on the basis of the available information, the determination of the profits of the permanent establishment is consistent with the principles stated in this Article. 

  5. For the purpose of the preceding paragraphs, the profits to be attributed to the permanent establishment shall be determined by the same method year by year unless there is good and sufficient reason to the contrary.

  6. Where profits include items of income which are dealt with separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those Articles shall not be affected by the provisions of this Article.

  7. The term "profits" as used in this Article includes the profits derived by any partner from his participation in a partnership and, in the case of Austria, from a participation in a sleeping partnership (Stille Gesellschaft) created under Austrian law. 

Article 8
SHIPPING AND AIR TRANSPORT

  1. Profits from sources within a Contracting State derived by an enterprise of the other Contracting State from the operation of ships in international traffic may be taxed in the first-mentioned State, but the tax imposed shall be reduced by an amount equal to 50% thereof. 

  2. Profits from the operation of aircraft in international traffic shall be taxable only in the Contracting State of which the enterprise operating the aircraft is a resident. 

  3. The provision of paragraph 1 shall also apply to profits from the participation in a pool, a joint business or an international operating agency.

Article 9
ASSOCIATED ENTERPRISES

Where :

(a) an enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other Contracting State, or
(b) the same persons participate directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an enterprise of the other Contracting State,

and in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.

Article 10
DIVIDENDS

  1. Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State. 

  2. However, such dividends may also be taxed in the Contracting State of which the company paying the dividends is a resident and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the dividends the tax so charged shall not exceed:
    (a) 10% of the gross amount of the dividends if the recipient is a company (other than a partnership) which holds directly at least 25% of the capital of the company paying the dividends;
    (b) 15% of the gross amount of the dividends in all other cases.

     

    This paragraph shall not affect the taxation of the company in respect of the profits out of which the dividends are paid.

  3. The terms "dividends" as used in this Article means income from shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident. 

  4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State of which the company paying the dividends is a resident, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply. 

  5. Where a company which is a resident of a Contracting State derives profits or income from the other Contracting State, that other State may not impose any tax on the dividends paid by the company, except insofar as such dividends are paid to a resident of that other State or insofar as the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with a permanent establishment or a fixed base situated in that other State, nor subject the company's undistributed profits to a tax on the company's undistributed profits, even if the dividends paid or the undistributed profits consist wholly or partly of profits or income arising in such other State. 

  6. Notwithstanding any other provisions of this Agreement where a company which is a resident of a Contracting State has a permanent establishment in the other Contracting State, the profits of the permanent establishment may be subjected to an additional tax in that other State in accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 80% of 15% of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and other taxes on income imposed thereon in that other State. 

  7. The provisions of paragraph 6 of this Article shall not affect the provisions contained in any production sharing contracts and contracts of work (or any other similar contracts) relating to oil and gas sector or other mining sector concluded on or before 31 December 1983 by the Government of Indonesia, its instrumentality, its relevant State oil and gas company or any other entity thereof with a person who is resident of Austria. 

Article 11
INTEREST

  1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.

  2. However, such interest may also be taxed in the Contracting State in which it arises, and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the interest the tax so charged shall not exceed 10% of the gross amount of the interest. 

  3. Notwithstanding the provisions of paragraph 2, interest arising in a Contracting State and derived by the Government of the other Contracting State including local authorities thereof, the Central Bank or any financial institution controlled by that Government, shall be exempted from tax in the first-mentioned State. 

  4. For the purpose of paragraph 3, the terms "the Central Bank" and "financial institution controlled by that Government" means: 

    (a) In the case of Indonesia:
    (i) the Bank Indonesia (the Central Bank of Indonesia);
    (ii)

    such other financial institution, the capital of which is wholly owned by the Government of the Republic of Indonesia, as may be agreed upon from time to time between the Government of the Contracting State.

    (b) In the case of Austria:
    the Österreichische Kontrollbank Aktiengesellschaft.
  5. The term "interest" as used in this Article means income from debt-claims of every kind, whether or not secured by a mortgage, and whether or not carrying a right to participate in the debtor's profits, and in particular, income from Government securities and income from bonds or debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds or debentures, as well as income assimilated to income from money lent by the taxation law of the State in which the income arises, including interest on deferred payment sales. money lent by the taxation law of the State in which the income arises, including interest on deferred payment sales.

  6. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the interest arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively connected with (a) such permanent establishment or fixed base, or with (b) business activities referred to under (c) of paragraph 1 of Article 7. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply. 

  7. Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State itself, a political subdivision, a local authority or a resident of that State.
    Where, however, the person paying the interest, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such interest is borne by such permanent establishment or fixed base, then such interest shall be deemed to arise in the State in which the permanent establishment or fixed base is situated.
  8. Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other persons, the amount of the interest, having regard to the debt-claim for which it is paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement. 

Article 12
ROYALTIES

  1. Royalties arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.

  2. However, such royalties may also be taxed in the Contracting State in which they arise, and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the royalties the tax so charged shall not exceed 10% of the gross amount of the royalties. 

  3. The term "royalties" as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph films or films or tapes for radio or television broadcasting, any patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or process, or for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience. 

  4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the royalties, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the royalties arise, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base the situated therein, and the right or property in respect of which the royalties are paid is effectively connected with (a) such permanent establishment or fixed base, or with (b) business activities referred to under (c) of paragraph 1 of Article 7. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply. 

  5. Royalties shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State itself, a political subdivision, a local authority or a resident of that State. Where, however, the person paying the royalties, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the liability to pay the royalties was incurred, and such royalties are borne by such permanent establishment or fixed base, then such royalties shall be deemed to arise in the State in which the permanent establishment or fixed base is situated. 

  6. Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the royalties, having regard to the use, right or information for which they are paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payment shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement.

Article 13
CAPITAL GAINS

  1. Gain derived by a resident of a Contracting State from alienation of immovable property referred to in Article 6 and situated in the other Contracting State may be taxed in that other State.

  2. Gains from the alienation of movable property forming part of the business property of a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State or of movable property pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in the other Contracting State for the purpose the performing independent personal services, including such gains from the alienation of such a permanent establishment (alone or with the whole enterprise) or of such fixed base, may be taxed in that other State. 

  3. Gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of aircraft operated in international traffic of movable property pertaining to the operation of such aircraft shall be taxable only in that State.

  4. Gains from the alienation of any property other than that referred to in the preceding paragraph shall be taxable only in the Contracting State of which the alienator is a resident.

Article 14
INDEPENDENT PERSONAL SERVICES

  1. Income derived by a resident of a Contracting State in respect of professional services or other activities of an independent character shall be taxable only in that State unless he has a fixed base regularly available to him in the other Contracting State for the purpose of performing his activities or he is present in that other State for a period or periods exceeding in the aggregate 90 days in any twelve-month period. If he has such a fixed base or remains in that other State for the aforesaid period, the income may be taxed in that other State but only so much of it as is attributable to that fixed base or is derived in that other State during the aforesaid period or periods. 

  2. The term "professional services" includes especially independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities as well as the independent activities of physicians, lawyers, engineers, architects, dentists and accountants. 

Article 15
DEPENDENT PERSONAL SERVICES

  1. Subject to the provisions of Articles 16, 18, 19, 20 and 21, salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be taxed in that other State.

  2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the first-mentioned State, if: 

    (a) the recipient is present in that other State for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days within any period of twelve months; and
    (b) the remuneration is paid by, or on behalf of, an employer who is not a resident of the other State; and
    (c) the remuneration is not borne by a permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other State.
  3. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, remuneration derived in respect of an employment exercised aboard a ship or aircraft operated in international traffic by an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State.

Article 16
DIRECTORS FEES

Notwithstanding the provisions of Articles 14 or 15, directors' fees and other similar payments derived by a resident of a Contracting State in his capacity as a member of the board of directors or any other similar organ of a company which is a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.

Article 17
ARTISTES AND ATHLETES

  1. Notwithstanding the provisions of Articles 14 and 15, income derived by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a theatre, motion picture, radio or television artiste, or a musician, or as an athlete, from his personal activities as such exercised in the other Contracting State, may be taxed in that other State. 

  2. Where income in respect of personal activities exercised by an entertainer or an athlete in his capacity as such accrues not to the entertainer or athlete himself but to another person, that income may, notwithstanding the provisions of Articles 7, 14 and 15, be taxed in the Contracting State in which the activities of the entertainer or athlete are exercised. 

  3. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2 income derived by an entertainer or athlete from his personal activities as such shall be exempt from tax in the Contracting State in which these activities are exercised if the activities are exercised within the framework of a visit which is substantially supported by the other Contracting State, a political subdivision, a local authority or public institution thereof. 

Article 18
PENSIONS

  1. Subject to the provisions of paragraph 2 of Article 19, pensions and other similar remuneration paid to a resident of a Contracting State in consideration of past employment shall be taxable only in that State.

  2. Notwithstanding the provisions of paragraphs (1), pensions paid by a Government approved pension fund or social security pensions of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in the first-mentioned State.

Article 19
GOVERNMENT SERVICES

 
1. (a) Remuneration, other than a pension, paid by a Contracting State or a political subdivision or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to that State or subdivision or authority shall be taxable only in that State.
(b) However, such remuneration shall be taxable only in the other Contracting State if the services are rendered in that other State and the individual is a resident of that State who:
(i) is a national of that State; or
(ii) did not become a resident of that State solely for the purpose of rendering the services.
 
2. (a) Any pension paid by, or out of funds created by a Contracting State or a political subdivision or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to that State or subdivision or authority shall be taxable only in that State.
(b) However, such pension shall be taxable only in the other Contracting State if the individual is a resident of, and a national of, that other State.
 
3. The provisions of Article 15, 16 and 18 shall apply to remuneration and pensions in respect of services rendered in connection with a business carried on by a Contracting State or a political subdivision or a local authority thereof.
 
Article 20
TEACHERS AND RESEARCHERS

A professor, teacher or researcher who makes a temporary visit to a Contracting State solely for the purpose of teaching or conducting research at a university, college, school or other recognized educational institution, and who is a resident of the other Contracting State shall be exempt from tax in the first-mentioned State for a period not exceeding two years in respect of remuneration for such teaching or research.

Article 21
STUDENTS

Payments which a student, apprentice or business trainee who is or was immediately before visiting a Contracting State a resident of the other Contracting State and who is in the first-mentioned State solely for the purpose of his education or training, receives for the purpose of his maintenance, education or training shall not be taxed in that first-mentioned State, provided that such payments are made to him from sources outside that State.

Article 22
OTHER INCOME

  1. Items of income of a resident of a Contracting State, wherever arising, not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement shall be taxable only in that State. 

  2. The provisions of paragraph 1 shall not apply to income, other than income from immovable property as defined in paragraph 2 of Article 6, if the recipient of such income, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the right or property in respect of which the income is paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply. 

  3. Notwithstanding the provision of paragraphs 1 and 2 items of income of a resident of a Contracting State not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement and arising in the other Contracting State may also be taxed in that other State. 

Article 23
CAPITAL

  1. Capital represented by immovable property referred to in Article 6, owned by a resident of a Contracting State and situated in the other Contracting State, may be taxed in that other State. 

  2. Capital represented by movable property forming part of the business property of a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State or by movable property pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in the other Contracting State for the purpose of performing independent personal services may be taxed in that other State. 

  3. Capital represented by ships and aircraft operated in international traffic and by movable property pertaining to the operation of such ships and aircraft shall be taxable only in the Contracting State of which the enterprise operating the aircraft is a resident. 

  4. All other elements of capital of a resident of a Contracting State shall be taxable only in that State. 

Article 24
ELIMINATION OF DOUBLE TAXATION

  1. The laws of each of the Contracting States shall continue to govern the taxation of income and capital whether derived from or situated in the Contracting State or elsewhere, except where express provisions to the contrary are made in this Agreement. 

  2. In the case of Indonesia, double taxation shall be avoided as follows:

    (a)

    Indonesia, when imposing tax on residents of Indonesia, may include in the basis upon which such tax is imposed the items of income which may be taxed in Austria in accordance with the provisions of this Agreement. 

    (b)

    Where a resident of Indonesia derives income from Austria and such income may be taxed in accordance with the provisions of this Agreement, the amount of Austrian tax payable in respect of the income shall be allowed as a credit against the Indonesian tax imposed on that resident. The amount of credit, however, shall not exceed that part of the Indonesian tax which is appropriate to the income. 

  3. In the case Austria, double taxation shall be avoided as follows:

    (a)

    Where a resident of Austria derives income or owns capital which, in accordance with the provisions of this Agreement may be taxed in Indonesia, Austria shall, subject to the provisions of paragraphs b and c, exempt such income or capital from tax. 

    (b)

    Where a resident of Austria derives items of income which, in accordance with the provisions of paragraph 1 of Article 8, paragraph 2 of Article 10, 11 or 12 may be taxed in Indonesia, Austria shall allow as a deduction from the tax on the income of that resident an amount equal to the tax paid in Indonesia. Such deduction shall not, however, exceed that part of the tax, as computed before the deduction is given which is attributable to such items of income derived from Indonesia. 

    (c)

    Where in accordance with any provision of this Agreement income derived or capital owned by a resident of Austria is exempt from tax in Austria, Austria may nevertheless, in calculating the amount of tax on the remaining income or capital of such resident, take into account the exempted income or capital. 

    (d)

    For the application of sub-paragraph (b) of paragraph 3 of this Article the tax paid in Indonesia shall be deemed to have been 15% of the gross amount of dividends, interest or royalties. 

Article 25
NON-DISCRIMINATION

  1. Nationals of a Contracting State shall not be subjected in the other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith, which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which nationals of that other State in the same circumstances are or may be subjected. This provision shall, notwithstanding the provisions of Article 1, also apply to persons who are not residents of one or both of the Contracting States. 

  2. The taxation on a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State shall not be less favourably levied in that other State than the taxation levied on enterprises of that other State carrying on the same activities.
     
    This provision shall not be construed as obliging a Contracting State to grant to residents of the other Contracting State any personal allowances, reliefs and reductions for taxation purposes on account of civil status of family responsibilities which it grants to its own residents.
  3. Enterprises of a Contracting State, the capital of which is wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more residents of the other Contracting State, shall not be subjected in the first-mentioned State to any taxation or any requirement connected therewith which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which other similar enterprises of the first-mentioned State are or may be subjected. 

  4. Nothing contained in this Article shall be construed as to prevent either Contracting State for limiting to its nationals the enjoyment of tax incentives and any tax of a preferential nature designed in pursuance of its programme of economic development provided that such tax incentives have not been granted to nationals of a third State. 

  5. The provisions of this Article shall, notwithstanding the provisions of Article 2, apply to taxes of every kind and description; it is, however, understood that the laws in force on the date of signature of this Agreement of the Contracting State do correspond to this provision. 

Article 26
MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE

  1. Where a person considers that the actions of one or both of the Contracting States result or will result for him in taxation not in accordance with the provisions of this Agreement, he may, irrespective of the remedies provided by the domestic laws of those States, present his case to the competent authority of the Contracting State of which he is a resident. The case must be presented within two years from the first notification of the action resulting in taxation not in accordance with the provisions of this Agreement. 

  2. The competent authority shall endeavour, if the objection appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at a satisfactory solution, to resolve the case by mutual agreement with the competent authority of the other Contracting State, with a view to the avoidance of taxation which is not in accordance with this Agreement. 

  3. The competent authorities of the Contracting States shall endeavour to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as to the interpretation or application of the Agreement. They may also consult together for the elimination of double taxation in cases not provided for in the Agreement.
  1. The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of this Agreement and, especially, the requirement to which the residents of a Contracting State shall be subjected in order to obtain, in the other Contracting State, tax reliefs or exemption on income referred to in Articles 10, 11 and 12, received from that other Contracting State.
Article 27
EXCHANGE OF INFORMATION
 
  1. The competent authorities of the Contracting States shall exchange such information as is necessary for carrying out the provisions of this Agreement or for the prevention of fraud or fiscal evasion or for the administration of statutory provision against tax avoidance in relation to the taxes which are the subjects of this Agreement. Any information so exchanged shall be treated as secret and shall not be disclosed to persons or authorities other than those, including a court, concerned with the assessment and collection, the enforcement or prosecution in respect of those taxes or the determination of appeals in relation thereto and the persons with respect to whom the information relates.
  2. In no case shall the provisions of paragraph 1 be construed so as to impose on a Contracting State the obligation:

    (a) to carry out administrative measures at variance with the laws and administrative practice of that or of the other Contracting State;
    (b) to supply information which is not obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that or of the other Contracting State;
    (c) to supply information which would disclose any trade, business, industrial, commercial or professional secret or trade process, or information, the disclosure of which would be contrary to public policy.
Article 28
DIPLOMATIC AGENTS AND CONSULAR OFFICERS

Nothing in this Agreement shall affect the fiscal privileges of diplomatic agents or consular officers under the general rules of international law or under the provisions of special agreements.

Article 29
ENTRY INTO FORCE

  1. This Agreement shall be ratified and the instruments of ratification shall be exchanged at Jakarta as soon as possible. 

  2. The Agreement shall enter into force on the first day of the third month next following that in which the exchange of instruments of ratification takes place and its provisions shall have effect in respect of taxes for any fiscal year beginning after December 31 in the calendar year in which the exchange of instruments of ratification takes place. 

Article 30
TERMINATION

This Agreement shall remain in force until terminated by a Contracting State. Either Contracting State may terminate the Agreement, through diplomatic channels, by giving written notice of termination on or before the thirtieth day of June in a calendar year after the fifth year from the date of entry into force of the Agreement. In such event, the Agreement shall cease to have effect in respect of the taxes for any fiscal year beginning after December 31 in the calendar year in which the notice of termination has been given.
 

 

IN WITNESS WHEREOF the undersigned, duly authorized thereto by their respective Governments, have signed this Agreement and put seals thereto.

DONE in duplicate at Vienna on the 24th day of July of the year one thousand nine hundred and eighty six in the English language.

For the Government of
the Republic of Indonesia

For the Government of
the Republic of Austria

PROTOCOL

At the moment of signing the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Austria for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income and on Capital, the undersigned have agreed that the following provisions shall form an integral part of the Agreement.
  1. Ad Article 5, paragraph 7

    It is understood that the last sentence of paragraph 7 of Article 5 shall apply only to an agent whose activities were of such a kind as mentioned in this provision at the time when such activities started. 

  2. Ad Article 7 

    (a)

    It is understood that subparagraphs (b) and (c) of paragraph 1 shall apply only in cases of abuse of undisclosed channeling of profits away from a permanent establishment.

    (b)

    It is further understood that subparagraph (c) of paragraph 1 shall not apply to business activities falling under sub-paragraph (b) of paragraph 3 of Article 5 if such activities continue for less than three months within any twelve-month period and if they are carried on not for the same or connected project. 

    (c)

    In the determination of the profits of a building site or construction, assembly or installation project there shall be attributed to that permanent establishment in the Contracting State in which the permanent establishment is situated only the profits resulting from the activities of the permanent establishment as such. If machinery or equipment is delivered from the head office or another permanent establishment of the enterprise or a third person in connection with those activities or independently therefrom there shall not be attributed to the profits of the building site or construction, assembly or installation project the value of such deliveries. 

    (d)

    Income derived by a resident of a Contracting State from planning, project, construction or research activities as well as income from technical services exercised in that State in connection with a permanent establishment situated in the other Contracting State, shall not be attributed to that permanent establishment. 

  3. Ad Article 22 

    It is understood that paragraph 3 shall apply only to lottery prizes, awards, annuities and rents of movable properties not dealt with in Article 7 and Article 12.

IN WITNESS WHEREOF, the undersigned duly authorized thereto have signed this Protocol which shall have the same force and validity as if it were inserted word by word in the Agreement and put seals thereto.

DONE in duplicate at Vienna this 24th day, of July of the year one thousand nine hundred and eighty six in the English language.

For the Government of
the Republic of Indonesia

For the Government of
the Republic of Austria

PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK AUSTRIA

UNTUK
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN MODAL

Pasal 1
ORANG DAN BADAN YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN

Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara Pihak pada Persetujuan.

Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN

  1. Persetujuan ini diterapkan terhadap pajak-pajak atas penghasilan dan modal yang dikenakan oleh suatu Negara Pihak pada persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya, tanpa melihat bagaimana cara pajak-pajak tersebut dikenakan.

  2. Yang dianggap sebagai pajak atas penghasilan dan modal adalah semua pajak yang dikenakan atas total penghasilan, total modal atau terhadap unsur-unsur modal termasuk pajak-pajak atas keuntungan dari pengalihan harta bergerak atau tidak bergerak.

  3. Persetujuan ini, khususnya diterapkan terhadap pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, yaitu:

    (a) di Indonesia :
    (i) pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang pajak penghasilan tahun 1984 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983) dan sepanjang yang diatur dalam undang-undang tersebut, pajak perseroan yang dikenakan berdasarkan Ordonansi Pajak Perseroan yang dikenakan berdasarkan Ordonansi Pajak Perseroan Tahun 1925 (Lembaran Negara Nomor 319 tahun 1925) dan pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Pajak atas bunga, Dividen dan Royalti tahun 1970( Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1970).
    (ii) pajak bumi dan bangunan yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985).
    Selanjutnya disebut "pajak Indonesia").
    (b) di Austria
    (i) pajak penghasilan (die Einkommensteuer)
    (ii) pajak perseroan(die Koperschaftsteuer)
    (iii) pajak Direktur(die Aufsichtsratsabgabe)
    (iv) pajak modal (die Vermogensteuer)
    (v) pajak atas harta setelah biaya kematian (die Abgabe von Vermogen, die der Erbchaftssteuer entzogen sind)
    (vi) pajak atas perusahaan dagang dan industri termasuk pajak atas upah (die Gewerbesteuer einschlieblichder Lohnsummernsteuer)
    (vii) pajak tanah (die Grundsteuer)
    (viii) pajak atas perusahaan pertanian dan kehutanan (die Abgabe von land-und forstwirtschaftlichen Betrieben)
    (ix) pajak atas tanah kosong (die Abgabe vorn Bodenwert bei unbebauten Grundstucken)
    (selanjutnya disebut "pajak Austria")

     

  4. Persetujuan ini berlaku pula terhadap pajak-pajak yang serupa atau yang pada dasarnya sama dengan pajak penghasilan yang diberlakukan setelah penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari pajak-pajak yang dimaksud dalam ayat (13). Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan setiap perubahan substansial yang terjadi dalam Undang-Undang perpajakan negara mereka.

Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM

  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain:

    (a) (i)

    istilah "Indonesia" berarti wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam perundang-undangannya dan daerah di sekitarnya dimana Republik Indonesia memiliki hak-hak kedaulatan atau yurisdiksi (kewenang untuk mengatur) sesuai dengan ketentuan-ketentuan konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1982 (the United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982)

    (ii)

    Istilah "Austria" berarti Republik Austria,

    (b)

    Istilah "Negara Pihak pada Persetujuan" dan "Negara" Pihak lainnya pada persetujuan" berarti Indonesia atau Austria tergantung dari hubungan kalimatnya;

    (c)

    Istilah "pajak" berarti pajak Indonesia atau pajak Austria tergantung dari hubungan kalimatnya;

    (d)

    Istilah "orang/badan" meliputi orang pribadi, perusahaan dan setiap kumpulan dari orang-orang dan/atau badan-badan;

    (e)

    Istilah "perusahaan" berarti setiap badan hukum atau lembaga lainnya yang untuk kepentingan perpajakan diperlakukan sebagai badan hukum;

    (f)

    Istilah "perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan" berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan "perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada persetujuan" berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;

    (g)

    Istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan dengan kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan dari suatu Negara Pihak pada persetujuan, kecuali jika kapal laut atau pesawat udara tersebut semata-mata dioperasikan diantara tempat- tempat di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;

    (h)

    Istilah "warga negara" berarti:

    (i)

    setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan pada suatu Negara Pihak pada Persetujuan;

    (ii)

    setiap badan hukum, persekutuan dan perkumpulan yang mendapatkan status kewarganegaraan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara Pihak pada Persetujuan.

    (i)

    Istilah "Pejabat yang berwenang" berarti:

    (i)

    di Indonesia:
    Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah:

    (ii)

    di Austria:
    Menteri Negara Keuangan (the Federal Minister of Finance) atau wakilnya yang sah.

     

  2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak didefinisikan dalam Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, mempunyai arti yang sesuai dengan perundang-undangan Negara Pihak pada Persetujuan yang berkenaan dengan pajak-pajak dimana Persetujuan ini berlaku.

Pasal 4
PENDUDUK

  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan" berarti setiap orang/badan, yang menurut perundang-undangan Negara tersebut, dapat dikenakan pajak di negara tersebut berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya atau atas dasar lainnya yang sifatnya serupa.

  2. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) orang pribadi menjadi penduduk pada kedua Negara Pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut:

    (a)

    ia akan dianggap sebagai Penduduk Negara pihak pada Persetujuan dimana ia mempunyai tempat tinggal tetap, jika ia mempunyai tempat tinggal tetap di kedua Negara Pihak pada Persetujuan, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara Pihak pada Persetujuan dimana ia mempunyai hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (tempat yang menjadi pusat perhatiannya).

    (b)

    jika Negara Pihak pada Persetujuan yang menjadi pusat perhatiannya tidak dapat ditentukan, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara Pihak pada Persetujuan dimana ia mempunyai tempat yang biasa ia gunakan untuk berdiam.

    (c)

    jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara Pihak pada Persetujuan atau sama sekali tidak mempunyainya di salah satu Negara tersebut, pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara akan berusaha memecahkan masalah ini melalui persetujuan bersama.

     

  3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat (1) suatu badan menjadi penduduk pada kedua Negara Pihak pada Persetujuan, maka badan tersebut akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana tempat kedudukan manajemen efektif badan tersebut berada.

Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP

  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap dimana seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dijalankan.

  2. Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi :

    (a) suatu tempat kedudukan manajemen;
    (b) suatu cabang;
    (c) suatu kantor;
    (d) suatu pabrik;
    (e) suatu bengkel;
    (f)

    suatu tambang, sumur minyak atau gas bumi, tempat penggalian, atau tempat pengambilan sumber daya alam lainnya;

     

  3. Istilah "bentuk usaha tetap" juga meliputi:

    (a)

    suatu bangunan, konstruksi, proyek perakitan atau proyek instalasi, atau kegiatan pengawasan yang berhubungan dengannya, tetapi hanya apabila bangunan, proyek, atau kegiatan tersebut berlangsung untuk masa lebih dari 6 (enam) bulan.

    (b)

    pemberian jasa-jasa termasuk jasa konsultasi, yang dilakukan oleh suatu perusahaan melalui pegawai atau orang lain yang dipekerjakan untuk tujuan tersebut, tetapi hanya apabila kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan (dalam proyek yang sama atau yang berhubungan) untuk suatu masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari 3 (tiga) bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan.

     

  4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" dianggap tidak mencakup.

    (a)

    penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan.

    (b)

    pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata- mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan.

    (c)

    pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagang milik perusahaan semata- mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain.

    (d)

    pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan informasi, bagi keperluan perusahaan.

    (e)

    pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata untuk tujuan periklanan, penyediaan informasi, riset ilmiah, atau untuk kegiatan -kegiatan serupa yang bersifat sebagai kegiatan persiapan atau kegiatan penunjang, bagi keperluan perusahaan.

    (f)

    pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti yang disebutkan pada sub ayat (a) sampai dengan sub ayat (e), sepanjang kegiatan-kegiatan tempat usaha tetap yang merupakan hasil penggabungan tadi bersifat sebagai kegiatan persiapan atau kegiatan penunjang.

     

  5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, apabila orang/badan kecuali agen yang berkedudukan bebas dimana ayat 7 dapat diberlakukan bertindak di suatu Negara Pihak pada persetujuan atas nama perusahaan yang berkedudukan di Negara Pihak lainnya pada persetujuan, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di negara yang disebutkan pertama sehubungan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang/badan tersebut, jika orang/badan tersebut:

    (a)

    mempunyai dan biasa menjalankan wewenang untuk menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan tersebut, kecuali kegiatan-kegiatan tersebut hanya terbatas pada hal yang dimaksud dalam ayat (4) yang, jika dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap, tidak akan membuat tempat usaha tetap tersebut menjadi suatu bentuk usaha tetap berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam ayat tersebut.

    (b)

    tidak memiliki wewenang seperti disebut di atas, namun di negara yang disebutkan pertama orang/badan tersebut biasa mengurus suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan dimana orang/badan tersebut secara teratur melakukan pengantaran barang-barang atau barang dagangan atas nama perusahaan tersebut.

     

  6. Perusahaan asuransi dari suatu Negara Pihak pada persetujuan, selain yang berkenaan dengan reasuransi, akan dianggap memiliki suatu bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan jika perusahaan tersebut memungut premi di Negara Pihak lainnya tersebut atau menanggung resiko di wilayah Negara Pihak lainnya tersebut melalui pegawai atau perwakilan yang bukan merupakan agen yang berkedudukan bebas sebagaimana dimaksud dalam ayat (7).

  7. Suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada persetujuan tidak dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya tersebut melalui makelar, agen komisioner umum, agen lainnya yang berkedudukan bebas, sepanjang orang/badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Namun, jika kegiatan-kegitan orang/badan tersebut seluruhnya atau hampir seluruhnya atas nama perusahaan tadi, orang/badan tersebut tidak dianggap sebagai agen yang berkedudukan bebas sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.

  8. Bahwa suatu perusahaan yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perusahaan yang merupakan penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, atau menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya tersebut (baik melalui bentuk usah tetap maupun dengan cara lain), tidak dengan sendirinya mengakibatkan salah satu dari perusahaan tersebut merupakan bentuk usaha tetap dari perusahaan lainnya.

Pasal 6
PENGHASILAN DARI HARTA TIDAK BERGERAK

  1. Penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari harta tidak bergerak (termasuk penghasilan dari pertanian dan kehutanan) yang berada di Negara lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

  2. Istilah "harta tidak bergerak" mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara Pihak pada Persetujuan dimana harta yang bersangkutan berada. Istilah tersebut mencakup benda-benda yang menyertai harta tidak bergerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam pertanian dan kehutanan, hak-hak terhadap mana ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan umum berkenaan dengan pertanahan berlaku, hak memungut hasil atas harta tidak bergerak, dan hak atas pembayaran-pembayaran tetap atau tak tetap sebagai penggantian atas pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan, kandungan mineral dan sumber-sumber daya alam lainnya, kapal laut, perahu, dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tidak bergerak.

  3. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) berlaku pula terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, penyewaan, atau bentuk lain penggunaan harta tidak bergerak.

  4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dan (3) berlaku pula terhadap penghasilan dari harta tidak bergerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tidak bergerak yang dipergunakan untuk menjalankan pekerjaan bebas.

Pasal 7
LABA USAHA

  1. Laba perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usahanya di Negara pihak lainnya pad Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang terletak di sana. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka atas laba perusahaan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari (a) bentuk usaha tetap tersebut, (b)penjualan barang-barang atau barang dagangan di Negara pihak lainnya yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetapnya, atau (c) kegiatan- kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Negara Pihak lainnya yang menghasilkan hal yang sama apabila dilakukan melalui bentuk usaha tetapnya.

  2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam ayat (3), jika suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap tersebut oleh masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan ialah laba yang diperolehnya seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan tersendiri dan terpisah yang melakukan kegitan-kegiatan yang sama atau serupa dalam keadaan yang sama atau serupa dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap tersebut.

  3. Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka kegiatan usaha bentuk usaha tetap tersebut termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara dimana bentuk usaha tetap tersebut berada maupun yang dikeluarkan di tempat lain. Namun demikian, tidak diperkenankan untuk dikurangkan biaya-biaya, jika ada yang dibayarkan (selain penggantian terhadap biaya-biaya yang benar-benar terjadi) oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya, dalam bentuk royalti, ongkos atau pembayaran serupa lainnya sehubungan dengan penggunaan paten atau hak-hak lainnya atau dalam bentuk komisi untuk jasa-jasa tertentu atau untuk manajemen, atau kecuali pada perusahaan perbankan, dalam bentuk bunga atas uang yang dipinjamkan kepada bentuk usaha tetap tersebut. Sebaliknya, tidak perlu diperhitungkan dalam penentuan laba suatu bentuk usaha tetap, jumlah yang ditagihkan (selain penggantian terhadap biaya- biaya yang benar-benar terjadi) oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya, dalam bentuk royalti, ongkos, atau pembayaran serupa lainnya sehubungan dengan penggunaan paten atau hak-hak lainnya, atau dalam bentuk komisi untuk jasa-jasa tertentu atau untuk manajemen, atau kecuali pada perusahaan perbankan, dalam bentuk bunga atas uang yang dipinjamkan kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya.

  4. Dalam hal tidak terdapat akuntansi atau data lainnya yang memadai untuk menentukan laba suatu bentuk usaha tetap. pengenaan pajak dapat dilakukan di Negara Pihak pada Persetujuan dimana bentuk usaha tetap tersebut berada sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, dengan mempertimbangkan besarnya laba normal dari perusahaan-perusahaan sejenis yang kegiatan usaha dan kondisinya sama atau serupa, sepanjang berdasarkan ketersediaan informasi, penentuan laba bentuk usaha tetap tersebut konsisten dengan prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam Pasal ini.

  5. Untuk kepentingan ayat-ayat sebelumnya, besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan metode yang sama dari tahun ke tahun, kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk melakukan penyimpangan.

  6. Apabila laba usaha mencakup bagian-bagian penghasilan yang diatur terpisah di Pasal-pasal lain dari Persetujuan ini, maka ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal tersebut tidak akan mempengaruhi ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini.

  7. Istilah "laba" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini mencakup laba yang diperoleh seorang sekutu karena partisipasinya dalam suatu persekutuan (partnership) dan, dalam hal Austria, karena partisipasinya dalam persekutuan pasif (sleeping partnership/Stille Gesellschaft) yang dibentuk berdasarkan perundang-undangan Austria.

Pasal 8
PELAYARAN DAN PENERBANGAN

  1. Laba yang bersumber di Negara Pihak pada Persetujuan yang diperoleh suatu perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dari pengoperasian kapal-kapal laut dalam jalur lalu lintas internasional dapat dikenakan pajak di Negara yang disebutkan pertama, tetapi pajak yang dikenakan tersebut akan dikurangi dengan jumlah yang sama dengan 50 %-nya.

  2. Laba dari pengoperasian pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana perusahaan yang mengoperasikan pesawat udara berkedudukan.

  3. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 berlaku pula terhadap laba yang berasal dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, usaha bersama, atau perwakilan untuk kegiatan internasional.

Pasal 9
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA

Apabila:

(a)

suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan turut berpartisipasi secara langsung maupun tidak langsung dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, atau

(b)

terdapat orang/badan yang sama yang turut berpartisipasi secara langsung maupun tidak langsung dalam manajemen, pengawasan, atau modal suatu perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dan dalam tiap kasus di atas, terdapat kondisi-kondisi yang dibuat atau diberlakukan diantara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagang atau hubungan keuangannya yang berbeda dengan kondisi-kondisi yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan yang mempunyai kedudukan bebas, maka atas laba yang karena kondisi- kondisi tadi, tidak diakui, dapat ditambahkan pada laba perusahaan tersebut dan dikenakan pajak.

 

Pasal 10
DIVIDEN

  1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perusahaan yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

  2. Namun demikian, dividen di atas dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana perusahaan pembayar dividen menjadi penduduknya dan dengan tarif pajak sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, tetapi, jika penerima dividen tersebut adalah pemilik manfaat dari dividen tersebut, maka pajak yang akan dikenakan tidak melebihi:

    (a)

    10 % (sepuluh persen) dari jumlah bruto dividen jika penerimanya adalah suatu perusahaan (selain persekutuan) yang memiliki secara langsung sedikitnya 25 % (dua puluh lima persen) dari modal perusahaan yang membayar dividen.

    (b)

    15 % (lima belas persen) dari jumlah bruto dividen untuk kasus-kasus lainnya.

    ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak atas laba dari mana dividen tadi dibayarkan.

     

  3. Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham atau hak-hak lainnya yang berhak atas pembagian laba, yang bukan merupakan surat-surat tagihan piutang, dan penghasilan dari hak-hak perseroan lainnya yang pengenaan pajaknya diperlukan sama dengan penghasilan dari saham oleh perundang-undangan Negara di mana perusahaan menjadi penduduknya.

  4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2 tidak berlaku jika pemilik manfaat dari deviden tersebut, yang merupakan penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara Pihak lainnya pada persetujuan dimana perusahaan pembayar deviden menjadi penduduk, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau menjalankan pekerjaan bebas di suatu tempat usaha tetap yang berada disana, kepemilikan saham yang menghasilkan deviden tersebut mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tadi. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, ketentuan-ketentuan dalam pasal 7 atau pasal 14 akan berlaku.

  5. Apabila suatu perusahaan yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, Negara pihak lainnya tersebut tidak dapat mengenakan pajak atas deviden yang dibayar oleh perusahaan tersebut, kecuali sepanjang deviden tersebut dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya tersebut atau sepanjang kepemilikan saham yang menghasilkan dividen tersebut menghasilkan dividen tersebut mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap yang berada di Negara Pihak lainnya tersebut, dan juga Negara Pihak lainnya tersebut tidak dapat mengenakan pajak atas laba yang tidak dapat dibagikan meskipun dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan terdiri dari laba atau penghasilan yang seluruhnya atau sebagiannya timbul di Negara Pihak lainnya tersebut.

  6. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu perseroan yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan memiliki bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan di Negara Pihak lainnya itu sesuai dengan perundang-undangannya, namun pajak tambahan tersebut tidak akan melebihi 80 (delapan puluh persen) dari 15 % (lima belas persen) dari jumlah laba setelah dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya yang dikenakan atas penghasilan di Negara Pihak lainnya tersebut.

  7. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (6) dalam Pasal ini tidak akan mempengaruhi ketentuan yang terdapat dalam kontrak bagi hasil dan kontrak karya ( atau kontrak lainnya yang serupa) yang berkenaan dengan sektor minyak dan gas bumi atau sektor pertambangan lainnya yang dibuat pada atau sebelum tanggal 31 Desember 1983 oleh Pemerintah Indonesia, perwakilannya, perusahaan minyak dan gas negara, atau lembaga-lembaga lain yang ada di dalamnya dengan orang/badan yang merupakan penduduk Austria.

Pasal 11
BUNGA

  1. Bunga yang berasal dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

  2. Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi apabila si penerima bunga tersebut adalah pemilik manfaat dari bunga tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 % (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat (2), bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan diterima oleh Pemerintah Negara Pihak lainnya pada persetujuan termasuk Pemerintah Daerah-nya, Bank Sentral, atau lembaga keuangan yang dikuasai oleh Pemerintah akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama.

  4. Untuk kepentingan ayat (3), istilah "Bank Sentral" dan "lembaga keuangan yang dikuasai oleh Pemerintah" mempunyai arti:

    (a)

    Dalam hal Indonesia:

      (i)

    Bank Indonesia

    (ii)

    lembaga keuangan lainnya yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia yang disetujui dari waktu ke waktu oleh Pemerintah kedua Negara Pihak pada Persetujuan.

    (b)

    Dalam hal Austria
    the Osterreichische kontrollbank Aktiengesellschaft.

     

  5. Istilah "bunga" sebagaimana digunakan dalam persetujuan ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan piutang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun tidak, dan baik yang mempunyai hak atas pembagian laba maupun tidak, dan khususnya, penghasilan dari sekuritas yang diterbitkan Pemerintah dan penghasilan dari surat-surat obligasi atau surat-surat utang, dan juga penghasilan yang berdasarkan undang-undang perpajakan Negara dimana bunga tersebut berasal dapat dipersamakan dengan penghasilan yang diperoleh dari uang yang dipinjamkan, termasuk bunga atas penjualan secara kredit.

  6. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dan (2) tidak akan berlaku apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut, yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan di mana bunga tersebut berasal melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau menjalankan pekerjaan bebas di negara lainnya melalui suatu tempat usaha tetap yang berada disana, dan tagihan piutang yang menghasilkan bunga tersebut mempunyai hubungan efektif dengan a) bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, atau dengan b) kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 c) Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.

  7. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan apabila pihak yang membayar bunga tersebut adalah Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraannya, pemerintah daerahnya atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang/badan yang membayar bunga tersebut tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara Pihak pada Persetujuan yang kemudian mempunyai utang yang menimbulkan biaya bunga, dan bunga tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka bunga tersebut akan dianggap berasal dari Negara dimana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada.

  8. Apabila, karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik manfaat dari bunga tersebut atau antara keduanya dengan orang/badan lain, jumlah bunga yang dibayarkan, dengan memperhatikan besarnya utang yang menghasilkan bunga tersebut, melebihi jumlah yang seharusnya disepakati antara pembayar dan pemilik manfaat dari bunga tersebut seandainya mereka tidak mempunyai hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang disebutkan terakhir tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.

Pasal 12
ROYALTI

  1. Royalti yang berasal dari Negara Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.

  2. Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana royalti tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi, apabila penerima royalti tersebut adalah pemilik manfaat dari royalti tersebut, maka pajak yang akan dikenakan tidak melebihi 10 %(sepuluh persen) dari jumlah bruto royalti.

  3. Istilah "royalti" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti segala bentuk pembayaran yang diterima sehubungan dengan penggunaan, atau hak untuk menggunakan, hak cipta atas karya sastra, karya seni atau karya ilmiah, termasuk film sinematografi atau film atau pita rekaman untuk siaran radio atau televisi, paten, desain atau model, rencana dan formula atau proses rahasia atau yang sehubungan dengan penggunaan atau hak untuk menggunakan, peralatan dagang dan industri atau yang sehubungan dengan informasi tentang pengalaman dalam perdagangan, industri atau ilmu pengetahuan.

  4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak akan berlaku jika pemilik manfaat dari royalti tersebut, yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada persetujuan, menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dimana royalti tersebut berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau melakukan pekerjaan bebas di Negara Pihak lainnya tersebut melalui suatu tempat usaha tetap yang berada disana, dan hak atau harta yang menghasilkan royalti tersebut mempunyai hubungan efektif dengan a) bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap, atau dengan b) kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1(c) Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.

  5. Royalti dianggap berasal dari Negara Pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraannya, pemerintah daerahnya, atau penduduk Negara Pihak pada Persetujuan tersebut. Namun demikian, apabila orang /badan yang membayar royalti tersebut, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara Pihak pada Persetujuan dimana kewajiban membayar royalti tersebut timbul, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka royalti tersebut dianggap berasal dari Negara Pihak pada Persetujuan dimana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut berada.

  6. Apabila, karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar royalti dengan pemilik manfaat dari royalti tersebut atau antara keduanya dengan orang/badan lain, jumlah royalti yang dibayarkan, dengan memperhatikan penggunaan, hak atau informasi yang menghasilkan royalti tersebut, melebihi jumlah yang seharusnya disepakati antara pembayar dan pemilik manfaat dari royalti tersebut. Seandainya mereka tidak mempunyai hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang disebutkan terakhir tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.

Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PENGALIHAN HARTA

  1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari pengalihan harta tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

  2. Keuntungan dari pengalihan harta bergerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau dari harta bergerak yang terkait dengan tempat usaha yang tersedia bagi penduduk suatu Negara Pihak lainnya pada Persetujuan guna menjalankan pekerjaan bebasnya. termasuk keuntungan dari pengalihan bentuk usaha tetap itu sendiri (terpisah atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat usaha tetap tersebut, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

  3. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari pengalihan pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional atau harta bergerak yang terkait dengan pengoperasian pesawat udara tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

  4. Keuntungan dari pengalihan harta lainnya selain yang disebut pada ayat-ayat sebelumnya hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana orang/badan yang mengalihkan harta tersebut menjadi penduduknya.

Pasal 14
PEKERJAAN BEBAS

  1. Penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa- jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali dia mempunyai tempat usaha tetap yang tersedia baginya secara teratur di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan guna melaksanakan untuk kegiatan-kegiatannya atau ia berada di Negara lainnya tersebut untuk masa-masa yang melebihi 90 hari dalam suatu masa 12 (dua belas) bulan. Jika dia mempunyai tempat usaha tetap atau berada di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan selama masa-masa tersebut di atas, maka atas penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut tetapi hanya sebatas penghasilan yang berkaitan dengan tempat usaha tetap tersebut atau yang diperoleh di Negara lainnya tersebut selama masa-masa tersebut di atas.

  2. Istilah "jasa-jasa profesional" terutama meliputi kegiatan-kegiatan bebas di bidang ilmu pengetahuan, kesusastraan, kesenian, kependidikan, atau pengajaran dan juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh dokter, pengacara, insinyur, arsitek, dokter gigi dan akuntan.

Pasal 15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA

  1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 16, 18, 19 dan 20, gaji, upah dan imbalan serupa lainnya yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan karena pekerjaan dalam hubungan kerja hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan. Jika demikian halnya, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

  2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat (1), imbalan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan di Negara Pihak lainnya pada persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama jika:

    (a)

    penerima imbalan tersebut berada di Negara Pihak lainnya tersebut dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan

    (b)

    imbalan tersebut dibayarkan oleh atau atas nama, pemberi kerja yang merupakan penduduk Negara Pihak lainnya tersebut, dan

    (c)

    imbalan tersebut tidak menjadi beban bagi suatu bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara Pihak lainnya tersebut.

     

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan yang diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh suatu perusahaan dari satu Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

Pasal 16
IMBALAN UNTUK DIREKTUR

Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam Pasal 14 atau 15, imbalan para direktur dan pembayaran- pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direksi atau organ serupa lainnya dari suatu Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

Pasal 17
ARTIS DAN ATLET

  1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam Pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan sebagai artis/penghibur seperti misalnya artis teater, film, radio atau televisi atau pemusik atau sebagai atlet, dari kegiatan-kegiatannya sebagai artis atau atlet yang dilakukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

  2. Apabila penghasilan yang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh artis atau atlet tersebut tidak diterima oleh artis atau atlet itu sendiri tetapi oleh orang/badan lain, maka menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7, 14 dan 15 atas penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan di mana kegiatan-kegiatan artis atau atlet tersebut dilakukan.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dan (2), penghasilan yang diperoleh artis dan atlet dari kegiatan-kegiatan mereka tersebut akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan jika kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka suatu kunjungan yang secara substansial didukung oleh Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, bagian ketatanegaraannya, pemerintah daerahnya, atau lembaga pemerintah lainnya yang ada di dalamnya.

Pasal 18
PENSIUN DAN PEMBAYARAN BERKALA

  1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 19 ayat 2, pensiun atau imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan kepada penduduk suatu penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaannya di masa lalu hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.

  2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat (1), pensiun yang dibayarkan oleh suatu dana pensiun yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah atau oleh lembaga pensiun jaminan sosial dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara yang disebutkan pertama.

Pasal 19
PEGAWAI PEMERINTAH

1. (a)

Imbalan, selain pensiun yang dibayarkan oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada orang pribadi sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

(b)

Namun demikian, imbalan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan jika jasa-jasa tersebut diberikan di Negara Pihak lainnya tersebut dan orang pribadi tersebut adalah penduduk Negara Pihak lainnya tersebut yang :

(i)

mempunyai kewarganegaraan di Negara Pihak lainnya tersebut; dan

(ii)

tidak menjadi penduduk Negara Pihak lainnya tersebut semata-mata dengan tujuan untuk melakukan jasa-jasa tadi.

2. (a)

Pensiun yang dibayarkan oleh atau berasal dari dana yang dibentuk oleh, suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada orang pribadi sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

(b)

Namun demikian, pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan jika orang pribadi tersebut adalah penduduk dan warga negara dari Negara Pihak lainnya tersebut.

3.

Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15,16, dan 2 akan berlaku terhadap imbalan dan pensiun yang berkenaan dengan jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya.

Pasal 20
GURU DAN PENELITI

Seorang profesor, guru atau peneliti yang melakukan kunjungan sementara ke Negara Pihak pada Persetujuan semata-mata untuk tujuan mengajar atau melakukan penelitian pada universitas, akademi, sekolah atau dia lembaga pendidikan yang diakui lainnnya, sedangkan dia adalah penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, akan dikecualikan dari pengenaan pajak di Negara yang disebutkan pertama untuk suatu masa yang tidak melebihi 2 (dua) tahun atas imbalan yang berkenaan dengan kegiatan mengajar atau penelitian tersebut.

Pasal 21
PELAJAR DAN PEMAGANG

Atas pembayaran-pembayaran yang dimaksudkan sebagai biaya hidup yang diterima oleh pelajar atau pemagang, yang sesaat sebelum melakukan kunjungan ke Negara Pihak pada Persetujuan merupakan penduduk suatu Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dan yang berada di Negara yang disebutkan pertama semata-mata untuk keperluan pendidikan dan pelatihan, tidak akan dikenakan pajak di Negara yang disebutkan pertama sepanjang pembayaran-pembayaran tadi bersumber dari luar Negara tersebut.

Pasal 22
PENGHASILAN LAINNYA

  1. Jenis-jenis penghasilan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan, dari manapun asalnya, yang tidak diatur dalam pasal-pasal terdahulu dari Persetujuan ini hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

  2. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap penghasilan, selain penghasilan dari pengalihan harta tidak bergerak sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 ayat (2), jika penerima penghasilan tersebut yang merupakan penduduk Negara Pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau melakukan pekerjaan bebas di Negara Pihak lainnya tersebut melalui tempat usaha tetap disana, dan hak atau harta yang menghasilkan penghasilan tersebut mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap tersebut. Dalam hal demikian tergantung pada masalahnya, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dan (2), jenis-jenis penghasilan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan yang tidak diatur dalam pasal-pasal terdahulu dari Persetujuan ini dan bersumber di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

Pasal 23
MODAL

  1. Modal berupa harta tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, yang dimiliki oleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan tetapi terletak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

  2. Modal berupa harta bergerak yang merupakan bagian dari harta usaha suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara Pihak pada persetujuan yang berada di Negara Pihak lainnya pada persetujuan atau berupa harta bergerak suatu tempat tetap yang tersedia bagi suatu penduduk Negara Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak lainnya pada persetujuan untuk tujuan menjalankan pekerjaan bebas dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.

  3. Modal berupa kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional dan harta bergerak yang terkait dengan pengoperasian kapal laut dan pesawat udara tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan di mana perusahaan pelayaran atau penerbangan tersebut menjadi penduduk.

  4. Unsur-unsur lain dari modal penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

Pasal 24
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

  1. Undang-undang masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan akan tetap berlaku dalam mengatur perpajakan atas penghasilan dan modal, baik yang diperoleh dari atau yang terletak di Negara Pihak pada Persetujuan atau di tempat lainnya, kecuali jika ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini menyatakan lain.

  2. Dalam hal Indonesia, pengenaan pajak berganda akan dihindarkan dengan cara-cara berikut:

    (a)

    Indonesia, dalam mengenakan pajak kepada penduduk Indonesia, dapat memasukan ke dalam dasar pengenaan pajaknya unsur-unsur penghasilan yang dapat dikenakan pajak di Austria berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini.

    (b)

    Apabila penduduk Indonesia memperoleh penghasilan dari Austria dan atas penghasilan tersebut dikenakan pajak berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, maka pajak penghasilan yang dibayarkan di Austria dapat dikreditkan terhadap pajak Indonesia yang dikenakan pada penduduk tersebut.

     

  3. Dalam hal Austria, pengenaan pajak berganda akan dihindarkan dengan cara-cara berikut :

    (a)

    Apabila penduduk Austria memperoleh penghasilan atau memiliki modal yang berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini dapat dikenakan pajak di Indonesia, maka Austria dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam ayat b dan c , akan membebaskan penghasilan atau modal tersebut dari pengenaan pajak.

    (b)

    Apabila penduduk Austria memperoleh penghasilan yang berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11, atau Pasal 12 dapat dikenakan pajak di Indonesia, maka Austria akan mengizinkan suatu pengurangan dari pajak penghasilan penduduk tersebut sebesar pajak yang dibayarkan di Indonesia. Namun demikian, pengurangan tersebut tidak boleh melebihi suatu bagian dari pajak penghasilan Austria yang dihitung sebelum pengurangan pajak, yang terkait dengan penghasilan yang diperoleh dari Indonesia, diberikan.

    (c)

    Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini, penghasilan yang diperoleh atau modal dimiliki oleh penduduk Austria dibebaskan dari pengenaan pajak di Austria, maka dalam menghitung pajak atas penghasilan atau modal lainnya dari penduduk tersebut, Austria dapat memperhitungkan penghasilan atau modal yang dibebaskan tersebut.

    (d)

    Untuk menerapkan ayat (3) huruf (b) dari Pasal ini, pajak yang dibayarkan di Indonesia akan dianggap sebesar 15 % (lima belas persen) dari jumlah bruto, dividen, bunga atau royalti.

     

Pasal 25
NON-DISKRIMINASI

  1. Warga negara dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban- kewajiban yang terkait dengan pajak tersebut di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, yang berlainan atau lebih memberatkan dibandingkan dengan pajak atau kewajiban yang diberlakukan atau dapat diberlakukan terhadap warga negara dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dalam keadaan yang sama.

  2. Pengenaan pajak terhadap bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak terhadap perusahaan-perusahaan dari Negara Pihak lainnya yang menjalankan kegiatan-kegitan yang sama. Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu negara Pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara lainnya pada Persetujuan suatu kelonggaran, keringanan, dan pengurangan dalam pengenaan pajak yang didasarkan pada status kependudukan atau tanggung jawab keluarga seperti yang diberikan kepada penduduknya sendiri.

  3. Perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan, yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik langsung atau tidak langsung oleh satu atau beberapa penduduk dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban yang terkait dengan pengenaan pajak tersebut di Negara yang disebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan dibandingkan dengan pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban terkait yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan lainnya yang serupa di Negara yang disebut pertama.

  4. Isi pasal ini tidak dapat ditafsirkan sebagai menghalangi kedua Negara Pihak pada Persetujuan untuk membatasi pemberian insentif perpajakan dan perlakuan istimewa di bidang perpajakan lainnya kepada warga negaranya yang dilakukan dalam rangka melaksanakan suatu program pembangunan ekonomi sepanjang insentif perpajakan tersebut tidak diberikan kepada warga negara dari negara ketiga.

  5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam Pasal 2, ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini akan berlaku terhadap setiap jenis pajak dengan nama apapun, namun dengan pemahaman bahwa undang- undang dari kedua negara Pihak pada Persetujuan yang berlaku pada saat penandatanganan Persetujuan ini yang tunduk dengan ketentuan ini.

Pasal 26
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA

  1. Apabila seseorang/badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara Pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh perundang- undangan nasional masing-masing negara tersebut, ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan di mana ia menjadi penduduk. Masalah tersebut harus diajukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak adanya pemberitahuan pertama tentang tindakan yang mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini.

  2. Jika muncul pengajuan keberatan kepada pejabat yang berwenang dan jika pejabat yang berwenang itu sendiri tidak dapat menemukan penyelesaian yang tepat, maka pejabat yang berwenang tersebut akan berusaha untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang berwenang dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dengan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.

  3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan, melalui persetujuan bersama akan berusaha untuk menyelesaikan kesulitan-kesulitan atau keraguan-keraguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan persetujuan ini. Pejabat-pejabat yang berwenang tersebut dapat juga berunding bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam masalah-masalah yang tidak diatur dalam Persetujuan.

  4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan, melalui Persetujuan bersama akan menentukan cara untuk menerapkan persetujuan ini dan khususnya, menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penduduk kedua Negara Pihak pada Persetujuan agar di Negara Pihak lainnya pada persetujuan dapat memperoleh keringanan atau pembebasan pajak atas penghasilan yang dimaksud dalam Pasal 10, 11 dan 12 yang diterima dari Negara Pihak lainnya tersebut.

Pasal 27
PERTUKARAN INFORMASI

  1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan akan melakukan pertukaran informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini atau untuk mencegah penggelapan atau pengelakan pajak atau untuk pengadministrasian ketentuan perundang-undangan tentang penghindaran pajak yang berkaitan dengan pajak-pajak yang diatur dalam persetujuan ini. Setiap informasi yang dipertukarkan akan diperlakukan sebagai suatu rahasia dan hanya akan diungkapkan kepada pihak-pihak atau instansi-instansi yang berwenang termasuk pengadilan yang terlibat dalam penafsiran, penagihan, penegakan hukum atau penuntutan yang berkenaan dengan pajak-pajak atau penentuan keputusan banding yang berhubungan dengan pajak- pajak tersebut dan pihak-pihak yang berhubungan dengan informasi tersebut.

  2. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membebani suatu Negara Pihak pada Persetujuan suatu kewajiban:

    (a)

    untuk melaksanakan tindakan-tindakan administrasi yang menyimpang dari perundang- undangan dan praktik administrasi dari Negara tersebut atau di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan.

    (b)

    untuk memberikan informasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam praktik administratif yang lazim dari Negara Pihak lainnya pada persetujuan.

    (c)

    untuk memberikan informasi yang mengungkapkan rahasia di bidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian atau informasi yang mengungkapkan proses perdagangan atau informasi lainnya yang pengungkapannya akan bertentangan dengan kebijaksanaan umum.

     

Pasal 28
PEJABAT-PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER

Tidak ada sesuatu pun dalam Persetujuan ini yang akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari para pejabat konsuler sebagaimana diatur dalam peraturan umum dari hukum internasional maupun dalam ketentuan-ketentuan dalam persetujuan-persetujuan khusus.

Pasal 29
BERLAKUNYA PERSETUJUAN

  1. Persetujuan ini akan diratifikasi (disyahkan) dan instrumen ratifikasi tersebut akan dipertukarkan di Jakarta sesegera mungkin.

  2. Persetujuan ini akan mulai berlaku pada hari pertama dari bulan ketiga setelah terjadi pertukaran instrumen ratifikasi dan ketentuan-ketentuannya akan berpengaruh pada pajak-pajak dalam tahun pajak yang dimulai setelah tanggal 31 Desember pada tahun dimana terjadi pertukaran instrumen ratifikasi.

Pasal 30
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN

Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara Pihak pada Persetujuan. Masing- masing Negara Pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri Persetujuan ini, melalui saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang penghentian Persetujuan pada atau sebelum tanggal 30 juni dalam suatu tahun takwin setelah lima tahun berlakunya Persetujuan ini. Dalam hal demikian, Persetujuan akan tidak mempunyai pengaruh lagi terhadap pajak-pajak dalam tahun pajak yang dimulai setelah tanggal 31 Desember pada tahun takwin dimana pemberitahuan penghentian Persetujuan tersebut diserahkan.

Dengan kesaksian ini, yang bertandatangan di bawah ini, sebagai kuasa dari Pemerintahnya masing-masing, telah menandatangani dan membubuhi stempel pada Persetujuan ini.

Dibuat dalam rangkap dua di Wina pada tanggal 24 Juli 1986 dalam bahasa Inggris.

Untuk Pemerintah Republik Indonesia

Untuk Pemerintah Republik Austria

 

PROTOKOL

Pada saat penandatanganan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Austria mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak atas penghasilan dan modal, para penandatangan telah sepakat bahwa ketentuan-ketentuan berikut ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Persetujuan ini.

  1. Pasal 5 ayat (7)
    Dipahami bahwa kalimat terakhir dari pasal 5 ayat (7) akan berlaku hanya terhadap agen yang kegiatan-kegiatannya seperti yang dimaksud dalam ketentuan ini pada saat kegiatan-kegiatan tersebut dimulai.

  2. Pasal 7
    (a)

    Dipahami bahwa ayat (1) huruf (b) dan (c) akan berlaku hanya dalam kasus-kasus penyalahgunaan yang disebabkan oleh disembunyikannya saluran-saluran laba dari suatu bentuk usaha tetap.

    (b)

    Lebih lanjut dipahami bahwa ayat (1) huruf (c) tidak berlaku terhadap kegiatan-kegiatan usaha yang termasuk dalam Pasal 5 ayat (3) huruf (b) jika kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung kurang dari 3 (tiga) bulan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan jika kegiatan- kegiatan tersebut dilaksanakan tidak untuk proyek yang sama maupun yang berhubungan.

    (c)

    Penghasilan yang di peroleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari kegiatan- kegiatan perencanaan, proyek, kontruksi, atau penelitian serta penghasilan dari jasa-jasa tehnik yang di lakukan di negara tersebut bentuk usaha tetap yang berada di negara Pihak lainnya pada persetujuan akan di anggap tidak berasal dari bentuk usaha tetap tersebut.

  3. Pasal 22
    dipahami bahwa ayat (3) akan berlaku hanya terhadap hadiah undian, penghargaan, pembayaran berkala, dan sewa harta bergerak yang tidak berhubungan dengan pasal 7 dan pasal 12.

Dengan Kesaksian ini, yang bertanda tangan dibawah ini, sebagai kuasa dari Pemerintahnya masing-masing, telah menandatangani Protokol ini yang mempunyai kekuatan dan keabsahan yang sama seakan-akan Protokol ini disisipkan kata per kata dalam Persetujuan dan dibubuhi stempel.

Dibuat dalam rangkap dua di Wina pada tanggal 24 Juli 1986 dalam bahasa inggris.

Untuk Pemerintah Republik Indonesia

Untuk Pemerintah Republik Austria