PAJAK ATAS USAHA EKONOMI DIGITAL TERKINI: Rp33,56 TRILIUN
Jakarta, 14 Maret 2025 – Hingga 28 Februari 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp33,56 triliun.
Jakarta, 14 Maret 2025 – Hingga 28 Februari 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp33,56 triliun.
Jakarta, 7 Maret 2025 – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 (PMK-18/2025).
Jakarta, 22 Februari 2025 – Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2025. Ketentuan tersebut diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.
Sehubungan dengan banyaknya permintaan informasi mengenai pengkreditan pajak masukan dalam masa pajak tidak sama pasca-implementasi Coretax DJP, kami sampaikan pembaruan informasi sebagai berikut.
Berikut ini kami sampaikan pembaruan informasi terkait penerbitan Faktur Pajak.
Jakarta, 17 Februari 2025 – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. PMK Nomor 10 Tahun 2025 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025.
Dalam rangka memberikan kemudahan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak, dengan ini kami sampaikan hal sebagai berikut:
Jakarta, 11 Februari 2025 – Hingga 31 Januari 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp33,39 triliun.
Sehubungan dengan implementasi Coretax DJP, dengan ini kami sampaikan pembaruan informasi sebagai berikut:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.