Nama
Surat Pernyataan Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013

Surat Pernyataan ini digunakan oleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu berdasarkan PP 46/2013 sebagai syarat permohonan SKB PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 impor, PPh Pasal 23.

Pengguna
Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu berdasarkan PP 46/2013
Status
Masih berlaku
Jenis Pajak
PPh Pasal 4 ayat (2)
Berkas
Lampiran Ukuran
Lampiran II Per-32/2013 byte