KPP Pratama Sintang menyelenggarakan sosialisasi secara daring perihal peraturan pajak terbaru, yaitu Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU No. 7 Tahun 2021). Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada Pengelola Keuangan di setiap Satker untuk memperhatikan perubahan aturan perpajakan terbaru dalam melakukan transaksi pembayaran. Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Sintang - Aditya Rahadian dan Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Sintang - Andri Budiman berkesempatan menjadi pemateri perpajakan untuk bendaharawan pada Sosialisasi ini. Peserta sosisalisasi adalah seluruh Satker Instansi Pemerintah Pusat di Kabupaten Sintang dan Kabupaten Melawi.

Dalam pemaparan materi PPN pada UU HPP dijelaskan bahwa terjadi perubahan tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku 1 April 2022, hal ini harus diperhatikan oleh Bendaharawan setiap Satker bila terjadi kesalahan penerapan tarif PPN dapat mengakibatkan kurang bayar PPN. Pada Sosialisasi ini, peserta juga diberikan materi mengenai peraturan terbaru PMK Nomor 58/PMK.03/2022 Tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan/Atau Pelaporan Pajak Yang Dipungut Oleh Pihak Lain Atas Transaksi Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah dan PMK Nomor 59/PMK.03/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/Pmk.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.

Unit Kerja
KPP Pratama Sintang
Batas Pendaftaran
Jenis Kelas Pajak
Wajib Pajak Terdaftar
Kuota
60
Lokasi
Sintang
Tanggal Pelaksanaan
Jam
09.00