KPP Pare akan mengadakan Kelas Pajak Online dengan tema "Pajak Emas". Kegiatan Kelas Pajak online ini akan dilaksanakan secara gratis dan dapat diikuti oleh Wajib Pajak baik yang terdaftar di KPP Pratama Pare maupun dari KPP lain pada hari Rabu (06/13) Pukul 14.00 WIB melalui kanal IGLive @Pajakpare dengan tautan https://www.instagram.com/pajakpare/. Kegiatan ini akan membahas mengenai pengenaan Pajak terhadap emas sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.
- 1 kali dilihat