Kelas Pajak Insentif PPh Final UMKM dapat diikuti oleh Wajib Pajak Usahawan yang telah terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Materi yang akan dibahas dalam kelas pajak ini adalah seputar pemanfaatan Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final PP 23/2018 yang ditanggung pemerintah. Pokok pembahasan kelas pajak tersebut antara lain prosedur untuk memperoleh insentif pajak, persyaratan yang diperlukan, tata cara pelaporan realisasi penghasilan, serta fasilitas pajak yang diperoleh.
Bagi wajib pajak usahawan yang ingin memanfaatkan insentif ini dapat langsung mendaftarkan diri melalui tautan bit.ly/kelaspajakskw atau menghubungi Narahubung kami di nomor 081256009879 (Yuda) 0895616133858 (Esar). Kelas pajak akan dilaksanakan daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Setelah mendaftar, wajib pajak akan dihubungi melalui WhatsApp untuk memperoleh tautan Zoom Meeting.
- 28 kali dilihat