Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan Sebuah program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Program dilaksanakan selama 6 bulan (1 Januari 2022 s.d. 30 Juni 2022). Program ini berupa pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui salah satunya, pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak (Kebijakan I). 

Berdasarkan hal tersebut, KPP Pratama Badung Utara menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan berupa Kelas Pajak Program Pengungkapan Sukarela dengan sasaran WP Badan Terdaftar peserta program Pengampunan Pajak. 

Unit Kerja
KPP Pratama Badung Utara
Batas Pendaftaran
Jenis Kelas Pajak
Wajib Pajak Terdaftar
Kuota
50
Lokasi
dilaksanakan daring via Zoom Meetings, untuk pendaftaran silahkan kunjungi tautan: bit.ly/ppsbadungutara
Tanggal Pelaksanaan
Jam
15.00 - 16.00 WITA