Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu mengadakan kelas pajak secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting bagi wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Palu, Sulawesi Tengah (Kamis, 15/6). Kelas pajak dimulai pada pukul 09.00 WITA. Suherman dan Muhammad Masyhar Fauzin, Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu berkesempatan menjadi narasumber dalam kelas pajak ini. Di awal kelas pajak, Masyhar menjelaskan terkait kewajiban pajak bagi wajib pajak PKP baru.

Sesi materi kedua dijelaskan oleh Suherman mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Suherman menjelaskan, "Alasan diterbitkannya peraturan ini untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi PKP dalam membuat dan mengadministrasikan faktur pajak."

Selain itu Suherman juga menjelaskan bahwa sebelum terbitnya PER-03/PJ/2022, terdapat empat regulasi terpisah di level Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tentang faktur pajak sehingga perlu dilakukan simplifikasi menjadi 1 (satu) PER Dirjen yang bersifat komprehensif.

Salah satu hal yang baru dalam PER-11/PJ/2022 adalah terkait tata cara penerbitan faktur pajak dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang melakukan pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang, tetapi BKP dan/atau JKP dimaksud dikirimkan atau diserahkan ke tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang berada di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, serta penyerahan BKP dan/atau JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut.

Setelah materi kewajiban perpajakan PKP diberikan, dibuka juga sesi diskusi kepada peserta kelas pajak PKP. Suherman dan Masyhar berharap kegiatan kelas pajak ini dapat memberikan informasi dan pengetahuan yang cukup bagi wajib pajak dalam hal ini PKP dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Ridha Arum Sholechah
Kontributor Foto: Ridha Arum Sholechah
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.