Puluhan operator dan guru jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Surakarta bergabung dalam kegiatan pendampingan pelaporan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui Zoom Meeting yang digelar oleh Dinas Pendidikan Kota Surakarta (Rabu, 3/12).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta, dengan pemaparan materi disampaikan oleh Penyuluh Pajak, Zaima. Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta, Dwi Ariyatno, S.STP., M.A.P.
Dalam sambutan pembuka, Dwi menyampaikan bahwa kolaborasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa pelaporan dana public, termasuk dana BOS semakin tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. “Sekolah harus mengelola dan melaporkan dana BOS dengan benar. Pendampingan ini diharapkan membantu satuan pendidikan memahami aspek perpajakan agar tidak ragu dalam menjalankan kewajiban. Pelaporan yang tepat bukan hanya kewajiban, tetapi bagian dari akuntabilitas sekolah” ungkapnya.
Pada sesi materi, Zaima menyampaikan materi teknis mengenai penggunaan Coretax DJP. Pengenalan sistem ini diawali dengan penyampaian format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi 16 digit. Lanjutnya, menjelaskan prosedur kewajiban perpajakan dalam pengelolaan dana BOS, seperti pengaturan akun baik melalui aktivasi akun atau reset kata sandi, penunjukan PIC (person in charge), konsep impersonating yaitu mekanisme akses akun badan (sekolah) melalui akun pribadi PIC, hingga penyampaian SPT melalui sistem Coretax DJP.
Zaima juga menekankan pentingnya memastikan data akun wajib pajak telah diperbarui, termasuk alamat surel aktif, nomor telepon, PIC, daftar pihak terkait serta pemahaman alur penandatanganan dokumen elektronik melalui sertifikat digital atau kode otorisasi. Kemudahan Coretax DJP dalam hal integrasi layanan daftar, hitung, bayar, dan lapor dalam satu platform.
Tidak hanya teori, peserta juga mendapat simulasi langsung beberapa menu penting, antara lain, pembuatan billing deposit pajak dengan kode setoran 411618–100, dijelaskan bahwa deposit pajak dapat digunakan untuk pembayaran sebelum kewajiban muncul, guna mencegah sanksi keterlambatan. Penyusunan dan penerbitan e-Bupot Unifikasi termasuk pembuatan bukti potong PPh Pasal 23 dan mekanisme pembatalan serta pengeditan apabila terjadi kesalahan, dan Penyusunan SPT Masa Unifikasi mulai dari pembuatan konsep, pengisian data bukti potong, pengisian daftar pajak setor sendiri, hingga langkah Bayar dan Lapor.
Meskipun melalui layar, peserta aktif mengajukan pertanyaan. Kolom chat Zoom terus terisi pertanyaan mulai dari teknis login, akses PIC, batas waktu pelaporan, hingga penggunaan fitur deposit untuk mencegah sanksi administrasi.
Zoom Meeting dipilih sebagai langkah efisien yang terbukti memudahkan seluruh satuan pendidikan untuk mengikuti kegiatan tanpa terkendala jarak maupun waktu. Kegiatan ini tetap interaktif dan memberikan ruang peserta untuk mencoba langsung tahapan demi tahapan
Pendampingan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan serta ketepatan pelaporan anggaran pendidikan di Kota Surakarta. KPP Pratama Surakarta dan Dinas Pendidikan Kota Surakarta berkomitmen untuk terus bersinergi dalam memberikan pendampingan teknis pajak agar administrasi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik semakin baik.
| Pewarta: Gabriella Ekawati Karvadilasari |
| Kontributor Foto: Raras Supriyaningtiyas |
| Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat


