Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Majenang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II melaksanakan kegiatan monitoring inklusi pajak dan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dalam kegiatan inklusi perpajakan dan pembentukan Tax Center, bersama Sekolah Tinggi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Majenang dan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sufyan Tsauri Majenang. Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat kantor Kecamatan Majenang, yang beralamat di Jl. Diponegoro No.58, Desa Jenang, Kec. Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Rabu, 9/8).

Nota Kesepahaman dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang berdasarkan perpanjian ini maka secara resmi STKIP Majenang dan STAI Sufyan Tsauri menjadi mitra Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menyebarkan benih-benih kesadaran pajak bagi Civitas Academica dan masyarakat umum. Arwan Atrofu Zaman selaku Kepala KP2KP Majenang menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan oleh DJP adalah gratis. Sebaliknya, melalui program ini pihak kampus dapat mengajukan proposal kegiatan yang berhubungan dengan perpajakan untuk mendapatkan bantuan pembiayaan kegiatan. KP2KP Majenang berharap agar kerja sama ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat bagi pihak kampus dan masyarakat luas.

 

Pewarta: Edo Frendhyka Gilang Ramadhan
Kontributor Foto: Khafid Tri Kusumo
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.