Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan memberikan edukasi mengenai penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Bulanan kepada wajib pajak karyawan di Helpdesk KP2KP Pinrang (Senin, 9/9). Wajib pajak mengunjungi Kantor Pajak Pinrang untuk memastikan bahwa pemotongan PPh yang dilakukan perusahaannya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setibanya di Kantor Pajak Pinrang, RTP selaku wajib pajak disambut dengan baik oleh Petugas KP2KP Pinrang, Farkhat. RTP pun menyampaikan maksud kedatangannya dengan memperlihatkan slip gaji yang ia terima selama 2024. “Saya ingin memastikan apakah pemotongan pajak atas penghasilan saya sudah sesuai ketentuan,” ucap RTP.

Farkhat menjelaskan mengenai peraturan yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi beserta aturan turunannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

“Peraturan tersebut mengedepankan prinsip kesederhanaan dalam pemotongan PPh Pasal 21. Aturan terbaru ini menyederhanakan penghitungan menjadi bentuk Tarif Efektif Rata-rata (TER). Namun, perlu ditekankan bahwa aturan ini tidak menimbulkan beban pajak baru bagi wajib pajak,” jelas Farkhat.

Farkhat pun menyimulasikan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima RTP. “TER Bulanan dikategorikan berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan besaran penghasilan yang diterima. Karena status PTKP Bapak adalah K/2, maka TER Bulanan Bapak masuk kategori B. Atas penghasilan bruto sebesar Rp9.709.000 yang Bapak terima, dikenakan tarif efektif sebesar 1,5%. Sehingga pemotongan PPh Pasal 21 nya sebesar Rp145.635,” urai Farkhat.

RTP memberikan apresiasi atas penjelasan yang disampaikan Farkhat. “Wah terima kasih mas, uraiannya mudah dipahami. Ternyata sudah benar jumlah penghasilan yang dipotong perusahaan saya,” tutur RTP.

Di akhir sesi edukasi, Farkhat memperkenalkan layanan kalkulator pajak yang diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak. Layanan tersebut dapat diakses melalui laman kalkulator.pajak.go.id. Dengan layanan ini, penghitungan pajak jadi lebih mudah, karena wajib pajak hanya perlu memasukkan beberapa detail untuk mengetahui jumlah pajak yang dikenakan.

Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat
Kontributor Foto: Dodik Pratama
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.