Salah satu Wajib Pajak Badan mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar, Jalan Badaming Dg Rani No 12 Lingkungan Kalampa, Takalar. Wajib Pajak Badan yang berkunjung dalam rangka melakukan konsultasi mengenai aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 ini, merupakan PT MPM yang menaungi salah satu Rumah Sakit Swasta di Kabupaten Takalar (Kamis, 7/9).

“Kami mengalami kendala saat mengupdate aplikasi e-SPT Masa PPh 21-26 dari versi 2.4.0.0 menjadi versi 2.5.0.0, sebelumnya kami sudah install baru aplikasi e-SPT Masa PPh 21-26 karena peralihan badan hukum yang sebelumnya dinaungi oleh Yayasan BM beralih ke PT MPM,” ungkap Admin PT MPM sambil memperlihatkan notifikasi error pada aplikasi.

Setelah mendengarkan kendala yang dialami wajib pajak, petugas langsung melakukan pengecekan pada laptop wajib pajak. ”Baik Ibu, untuk kendala yang dialami, notifikasi error ini disebabkan saat melakukan penginstallan, file patch belum diextract, silahkan untuk diextract terlebih dahulu, setelah itu akan muncul folder file patch2, lalu file patch2 tersebut kita klik kanan lalu pilih Run As Administrator, selanjutnya akan diarahkan untuk memilih lokasi file e-SPT PPh Pasal 21 versi 2.4.0.0 yang telah terinstall, lalu terakhir kita klik menu Terapkan Patch dan akan muncul notifikasi berhasil,” jelas Fika.

Petugas menambahkan wajib pajak yang telah memasang aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.4.0.0 sebelumnya, cukup install file patch update versi 2.5.0.0. Namun, untuk pengguna baru dan belum pernah menginstall aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 dapat menggunakan dengan file Single Installer Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 yang tersedia pada laman pajak.go.id yang tertera pada menu Unduh Aplikasi Perpajakan, kemudian melakukan update versi 2.5.0.0 dengan menggunakan patch terbaru tersebut.

Setelah berhasil install file patch v.2.5, petugas lalu memperlihatkan kepada wajib pajak bahwa aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.5.0.0 sudah menyesuaikan tarif dan perhitungan atas perubahan tarif pajak Orang Pribadi pada Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Di akhir kegiatan konsultasi, wajib pajak mengucapkan terima kasih dan merasa puas atas layanan konsultasi yang diberikan oleh petugas KP2KP Takalar

Pewarta: Fika Aulia Restiana
Kontributor Foto: Lalu Diya Adrian
Editor: Lucky Timotius Pelealu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.