Memasuki awal 2026 sekaligus masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, aktivitas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tulungagung mulai meningkat. Sejak 5 Januari 2026, sekitar 100 wajib pajak tercatat telah memanfaatkan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax DJP di KPP Pratama Tulungagung, Kabupaten Tulungagung (Senin, 5/1).

Untuk mendukung kelancaran pelaporan, KPP Pratama Tulungagung menyediakan layanan asistensi sejak awal masa pelaporan. Layanan ini ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yang mengalami kendala, khususnya dalam penggunaan Coretax DJP, sistem baru administrasi perpajakan.

Kepala KPP Pratama Tulungagung, Efendi Pinem, mengatakan asistensi diberikan melalui berbagai kanal layanan, baik secara daring maupun tatap muka. Pendampingan dapat dilakukan melalui konsultasi elektronik seperti WhatsApp maupun secara langsung di kantor pajak.

“Tim kami siap membantu wajib pajak mulai dari aktivasi akun Coretax DJP hingga pengisian dan penyampaian SPT Tahunan secara elektronik,” ujar Efendi.

Selain itu, KPP Pratama Tulungagung juga membentuk satuan tugas (satgas) asistensi pelaporan SPT Tahunan. Mengingat Coretax DJP masih tergolong baru, adanya satgas dinilai penting untuk meminimalkan kesalahan pelaporan.

Salah satu wajib pajak yang memanfaatkan layanan asistensi tersebut adalah Intan, warga Kecamatan Gondang. Mahasiswa yang baru menyelesaikan pendidikannya ini berencana merintis usaha apotek, namun usahanya belum beroperasi sepanjang 2025.

Ia mengaku memilih melaporkan SPT Tahunan lebih awal untuk menghindari risiko sanksi administrasi akibat keterlambatan. “Saya belum bekerja, jadi saya ingin cepat melaporkan saja daripada menunggu sampai bulan Maret,” ujarnya.

Efendi mengapresiasi antusiasme wajib pajak yang sudah terlihat sejak minggu pertama Januari. Menurut dia, kepatuhan sejak awal masa pelaporan merupakan sinyal positif bagi peningkatan kesadaran pajak di wilayah Tulungagung.

“Saya berharap wajib pajak yang telah patuh melaporkan SPT lebih awal dapat menjadi panutan bagi wajib pajak lainnya,” kata Efendi.

Ia mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas waktu guna mengantisipasi potensi kendala teknis maupun jaringan. Adapun batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 30 Maret 2026, sedangkan bagi wajib pajak badan hingga 30 April 2026.