Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar membantu wajib pajak dalam memahami pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) PPN di KPP Pratama Gianyar (Selasa, 27/10).
Dengan diluncurkannya update terbaru aplikasi e-Faktur 3.0 pada bulan September 2020, media pelaporan SPT masa PPN pun berubah. Pelaporan yang biasanya dapat diakses pada laman www.pajak.go.id (e-Filing) berubah menjadi www.web-efaktur.pajak.go.id. Karena perubahan tersebut, beberapa wajib pajak kebingungan saat akan melakukan pelaporan SPT masa PPN.
Dalam pelaporan melalui web-base ini, wajib pajak dituntut untuk memiliki Sertifikat Elektronik yang masih aktif. Apabila Sertifikat Elektronik Wajib Pajak kadaluwarsa, maka harus mengajukan permohonan perpanjangan Sertifikat Elektronik pada laman efaktur.pajak.go.id
Selama pemberian pemahaman kepada wajib pajak, protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 tetap dijalani secara ketat.
- 40 kali dilihat