Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang menerima kunjungan dari seorang wajib pajak yang berprofesi sebagai dokter. Kunjungan ini bertujuan untuk meminta konsultasi dan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Penyuluh Pajak, Fourtha Dipoyudantoro di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Selasa, 11/3).
Dalam kesempatan tersebut, Dipo meminta kelengkapan dokumen sebelum memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 1770 Tahun Pajak 2024. Semua dokumen yang dipersyaratkan telah disiapkan oleh wajib pajak, seperti daftar harta, kewajiban, catatan omzet, serta bukti penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25.
“Penghasilan yang Bapak laporkan mencakup gaji dan tunjangan yang diterima dari rumah sakit tempat Bapak bekerja sebagai dokter dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS),” jelas Dipo sembari memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan kepada wajib pajak.
Selain itu, Dipo menambahkan bahwa semua penghasilan ini diinput pada kolom Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan. Selain itu, penghasilan dari jasa medis serta honorarium rutin yang diterima dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial juga wajib dilaporkan. Kemudian, karena dokter tersebut juga menjalankan praktik pribadi dan memperoleh penghasilan dari kegiatan tersebut, maka penghasilan tersebut juga harus dilaporkan dalam SPT Tahunan dan akan diinput pada kolom Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas.
“Seluruh penghasilan ini akan digabungkan sebagai penghasilan neto, kemudian dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan selanjutnya dikenakan pajak berdasarkan tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan,” terang Dipo. Dipo juga menegaskan, untuk penghasilan dari praktik dokter yang termasuk dalam jasa profesi, penghasilan brutonya akan dikurangi dengan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Usai menyelesaikan isian pada SPT Tahunan, berdasarkan penghitungan diperoleh bahwa masih terdapat pajak yang kurang dibayar. Oleh karena itu, Dipo juga membantu melakukan pembuatan kode billing. Setelah pajak yang kurang dibayar dilunasi, proses pelaporan SPT Tahunan telah selesai dan wajib pajak memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Dipo juga memberikan penjelasan terkait dengan pembayaran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak 2025.
Dengan adanya asistensi yang diberikan, Dipo berharap agar pemahaman dan kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat.
Pewarta: Chandra Hatipuspita |
Kontributor Foto: Chandra Hatipuspita |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat