KPP Pratama Baubau mengadakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Sosialisasi di Aula KPP Pratama Baubau (Rabu, 29/8). Acara digelar selama 2 hari hingga 30 Agustus 2018 dengan mengundang Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan. Sosialisasi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi diadakan pada tanggal 29 Agustus 2018 dan untuk Wajib Pajak Badan pada tanggal 30 Agustus 2018. Sosialisasi ini bertujuan untuk pemberitahuan kepada wajib pajak mengenai perubahan peraturan PPh Final UMKM dalam hal tarif serta aturan di dalamnya. Wajib Pajak yang mengikuti sosialisasi nampak antusias hingga selesainya acara.(chm/*)
- 19 kali dilihat



