Sebanyak 17 Wajib Pajak Badan menjadi peserta Sosialisasi Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) di mana acara tersebut diadakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Kota Tarakan (Kamis, 10/8). Acara tersebut dipandu oleh Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Tanjung Redeb Dhella Laksana selaku pembawa acara serta terkait materi disampaikan oleh Asisten Penyuluh KPP Pratama Tanjung Redeb Is Bintoro Yuan Saputro serta Irvan Ugaharisto Selladepa.

Dalam kegiatan tersebut, penyuluh menjelaskan akan pentingnya wajib pajak, khususnya sektor badan usaha memahami terlebih dahulu konsep PKP sebelum mengajukan permohonannya. Ini agar dalam pelaksanaannya bisa berjalan beriringan antara hak wajib pajak untuk mengajukan pengukuhan PKP-nya maupun kewajiban yang mengikat.

Salah satu kewajiban PKP di antaranya pembuatan faktur pajak serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) agar wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya secara benar sesuai perundang-undangan yang berlaku

Pewarta : Muhammad Akbar Bahari
Kontributor Foto : Muhammad Akbar Bahari
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.