Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar kedatangan Wajib Pajak Badan untuk berkonsultasi terkait Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) Merdeka 78 di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Takalar (Kamis, 7/9). “Saya dengar ada program pengurangan sanksi administrasi, kebetulan ini saya mau mengajukan permohonan PKP namun terkendala di persyaratan karena masih terdapat tunggakan sanksi administrasi, program ini dapat sangat membantu perusahaan kami,” ungkap M selaku Direktur CV KJ.

Sebelumnya wajib pajak ingin mengajukan permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) namun masih terdapat utang pajak yang belum terselesaikan. Berdasarkan PER-04/PJ/2020 Pasal 45 Ayat 2 disebutkan bahwa Pengukuhan PKP berdasarkan permohonan Pengusaha dapat diberikan sepanjang Pengusaha memenuhi ketentuan yaitu tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

Melalui pengumuman Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara nomor PENG-3/WPJ.15/2023 tentang Pengumuman Program Pengurangan Sanksi Administrasi "PSA Merdeka 78" Tahun 2023, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) meluncurkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi “Merdeka” 78 Tahun 2023 dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi khususnya di wilayah kerja Kanwil DJP Sulselbartra pasca pandemi Covid-19 serta dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Wajib pajak dapat memanfaatkan program ini sejak 17 Agustus 2023 s.d. 31 Januari 2024. Terdapat 3 jenis program PSA yaitu Super, Spesial, dan Standar. Adapun untuk jenis program Super akan mendapatkan persentase PSA sebesar 78% , Spesial sebesar 64%, dan Standar sebesar 45%,” jelas petugas sembari menunjukkan matriks skema program tersebut.

Diakhir kegiatan konsultasi wajib pajak menyampaikan bahwa a­kan mengikuti Program PSA disusul dengan pengajuan Permohonan PKP dan Aktivasi Akun PKP.

Pewarta: Fika Aulia Restiana
Kontributor Foto: Andi Rukminah Sabariah Basri
Editor: Lucky Timotius Pelealu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.