Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang melakukan kunjungan kepada wajib pajak Danmary Tehnik di wilayah Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten (Kamis, 15/02).
Sri Hartanti dan Rendy petugas seksi pelayanan KPP Madya Tangerang mendatangi lokasi usaha wajib pajak tersebut untuk melakukan penelitian lapangan kepada wajib pajak dalam rangka penetapan Non-Efektif. Berdasarkan penelitian lapangan yang dilakukan, lokasi usaha wajib pajak sudah tidak digunakan untuk kegiatan usaha.
“Kami tidak menemukan kegiatan usaha di lokasi wajib pajak. Hal ini juga dapat menjadi dasar untuk menerbitkan surat pemberitahuan penetapan Non-Efektif,” ujar Rendy usai melakukan kunjungan.
Rendy juga menjelaskan bahwa selain penelitian lapangan, petugas juga melakukan penelitian administrasi kepada wajib pajak.
“Selain melakukan penelitian lapangan, kami juga melakukan penelitian administrasi dan ditemukan bahwa wajib pajak telah menyampaikan SPT tahunan tahun Pajak 2023 berstatus Nihil, tidak terdapat data setoran pajak selama dua tahun berturut-turut, tidak terdapat bukti pemotongan pajak atas nama wajib pajak sejak tahun 2019-2023 dan tidak memiliki utang pajak,” jelas Rendy.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, bahwa penetapan Non-Efektif dapat dilakukan atas wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pewarta: Rani Santhy L Sitindaon |
Kontributor Foto: Rendy Fernando |
Editor: Ida Laila |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 kali dilihat