
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar melakukan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali (Kamis, 2/3). Kunjungan penelitian lapangan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari wajib pajak yang mengajukan permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Petugas KPP Madya Denpasar menanyakan gambaran umum kegiatan usaha wajib pajak untuk mengecek kesesuaian kegiatan usaha berdasarkan data dan dokumen pada surat permohonan dengan kegiatan usaha yang sebenarnya. Petugas juga melakukan pengecekan kesesuaian alamat usaha wajib pajak yang tertera pada Surat Permohonan Pengukuhan PKP.
Selain itu, petugas pajak juga memberikan edukasi mengenai kewajiban wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP. Wajib Pajak PKP memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilakukan setiap bulan dari bulan berikutnya sejak dikukuhkan sebagai PKP.
Di akhir kunjungan, Petugas KPP Madya Denpasar menginformasikan akan memanggil wajib pajak ke kantor pajak untuk melanjutkan proses aktivasi akun PKP, lalu memberikan asistensi cara install aplikasi e-Faktur dan cara melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan.
Pewarta: I Gusti Made Setyawan |
Kontributor Foto: I Gusti Made Setyawan |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 9 kali dilihat